Kubu Sasonoputro Keraton Solo Sebut Gelar Bangsawan Gus Samsudin Tidak Sah, Kritik Keputusan LDA
Kubu SISKS Paku Buwono XIII kritisi pemberian gelar bangsawan ke Gus Samsudin yang dilakukan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA).
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemberian gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) kepada Gus Samsudin yang dilakukan oleh kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) mendapat kritikan dari kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KP H Dany Nur Adiningrat menilai pemberian gelar KRT ke Gus Samsudin tidak sah.
Ia menegaskan Paku Buwono XIII tidak pernah memberikan gelar bangsawan tersebut ke Gus Samsudin.
"Sinuwun tidak pernah memberikan gelar kepada Gus Samsudin," ujarnya dikutip dari TribunSolo.com.
Dany menambahkan selama ini tidak pernah menganggap Gus Samsudin bagian dari Keraton Solo sehingga pemberian gelar yang dilakukan kubu LDA juga tidak dianggap.
Baca juga: Apa Itu Kanjeng Raden Tumenggung? Gelar Bangsawan Gus Samsudin dari LDA Keraton Solo
"Ya sudah tidak kita anggap, jadi tidak menjadi bagian Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat," imbuhnya.
Menurutnya, pemberian gelar dari Keraton Solo harus mempertimbangkan beberapa aspek.
"(Pemberian gelar bisa didasarkan pada) pengabdian, kesetiaan, dan bisa berdasarkan banyak hal," terangnya dikutip dari TribunSolo.com.
Setelah peninjauan beberapa aspek tersebut, berkasnya akan diperiksa Paku Buwono XIII dan ditandatangani.
Ia mengatakan, Paku Buwono XIII sangat teliti dalam hal ini sehingga pemberian gelar yang tidak ada tanda tangan Paku Buwono XIII tidak sah.
"(Berkas calon penerima gelar) diajukan ke Sinuwun, Sinuwun sangat teliti, tiap berkas diteliti sendiri dan ditapak asta (ditandatangani) sendiri sama beliau," pungkasnya.
Alasan LDA beri Gus Samsudin gelar KRT
Kelompok LDA Keraton Solo memberi gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) kepada Gus Samsudin.
Pemberian gelar bangsawan ini dilakukan langsung oleh Ketua LDA, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.
Sebelumnya gelar Gus Samsudin adalah Raden Tumenggung Samsudin Condrodipo dan setelah pemberian gelar bangsawan ini gelarnya menjadi Kanjeng Raden Tumenggung Samsudin Condronegoro.
Baca juga: Apa Itu Kanjeng Raden Tumenggung? Gelar Bangsawan Gus Samsudin dari LDA Keraton Solo
Ketua Pokoso Pusat, KPH Eddy Wirabhumi menjelaskan pemberian gelar kepada Gus Samsudin merupakan usulan dari Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) Malang.
"Pokoso Malang. Usulan dari sana," ujarnya pada Rabu (28/12/2022) dikutip dari TribunSolo.com.
Awalnya Gus Samsudin mendapat gelar Raden Tumenggung dari Keraton Solo.
Gelar ini diberikan ke Gus Samsudin dan para santrinya.
"RT (gelar Raden Tumenggung) itu didapat bersama-sama dengan santri-santrinya," tambahnya.
Namun, Pokoso Malang menilai Gus Samsudin pantas mendapat gelar yang lebih tinggi dari para santrinya dan tidak lama kemudian gelar Gus Samsudin naik menjadi KRT.
"Selang beberapa saat ada usulan dari Malang juga untuk dinaikkan agar tidak sama dengan santri-santrinya," jelasnya.
Baca juga: Fakta Terbaru Konflik Keraton Solo: 2 Kubu yang Bertikai Saling Lapor Polisi, Respons Ganjar Pranowo
Eddy mengatakan pemberian gelar bangsawan ini dapat dilakukan tanpa izin raja Paku Buwono XIII.
"Ini gelar dari Keraton Solo melalui LDA yang diajukan oleh Pokoso Malang tidak ada kaitan dengan raja dan tidak perlu izin raja," imbuhnya.
Sebelumnya, Gusti Moeng mengatakan pemberian gelar baru ini telah dilakukan pada November 2022.
Menurut Gusti Moeng, pemberian gelar ini ditujukan kepada para tokoh masyarakat.
"Dia sebagai tokoh masyarakat di lingkupnya," jelasnya pada Rabu (28/12/2022) dikutip dari TribunSolo.com.
Gusti Moeng berharap, dengan pemberian gelar baru ini kepada Gus Samsudin, membuatnya semakin berbuat baik ke masyarakat.
"(Pemberian sebagai) kepercayaan dan penghargaan dari Keraton biar semakin baik dan berbuat untuk masyarakat," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra/Ahmad Syarifuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.