Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Sasonoputro Keraton Solo Sebut Gelar Bangsawan Gus Samsudin Tidak Sah, Kritik Keputusan LDA

Kubu SISKS Paku Buwono XIII kritisi pemberian gelar bangsawan ke Gus Samsudin yang dilakukan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kubu Sasonoputro Keraton Solo Sebut Gelar Bangsawan Gus Samsudin Tidak Sah, Kritik Keputusan LDA
(Tangkap layar YouTube GUS SAMSUDEN JADDAB)
Gus Samsudin mendapat gelar bangsawan keraton yakni Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) dari LDA Keraton Solo. Kubu SISKS Paku Buwono XIII kritisi pemberian gelar bangsawan ke Gus Samsudin yang dilakukan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA). (Tangkap layar YouTube GUS SAMSUDEN JADDAB) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberian gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) kepada Gus Samsudin yang dilakukan oleh kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) mendapat kritikan dari kubu Sasonoputro yang mengatasnamakan Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.

Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KP H Dany Nur Adiningrat menilai pemberian gelar KRT ke Gus Samsudin tidak sah.

Ia menegaskan Paku Buwono XIII tidak pernah memberikan gelar bangsawan tersebut ke Gus Samsudin.

"Sinuwun tidak pernah memberikan gelar kepada Gus Samsudin," ujarnya dikutip dari TribunSolo.com.

Dany menambahkan selama ini tidak pernah menganggap Gus Samsudin bagian dari Keraton Solo sehingga pemberian gelar yang dilakukan kubu LDA juga tidak dianggap.

Baca juga: Apa Itu Kanjeng Raden Tumenggung? Gelar Bangsawan Gus Samsudin dari LDA Keraton Solo

"Ya sudah tidak kita anggap, jadi tidak menjadi bagian Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat," imbuhnya.

Menurutnya, pemberian gelar dari Keraton Solo harus mempertimbangkan beberapa aspek.

Berita Rekomendasi

"(Pemberian gelar bisa didasarkan pada) pengabdian, kesetiaan, dan bisa berdasarkan banyak hal," terangnya dikutip dari TribunSolo.com.

Setelah peninjauan beberapa aspek tersebut, berkasnya akan diperiksa Paku Buwono XIII dan ditandatangani.

Ia mengatakan, Paku Buwono XIII sangat teliti dalam hal ini sehingga pemberian gelar yang tidak ada tanda tangan Paku Buwono XIII tidak sah.

"(Berkas calon penerima gelar) diajukan ke Sinuwun, Sinuwun sangat teliti, tiap berkas diteliti sendiri dan ditapak asta (ditandatangani) sendiri sama beliau," pungkasnya.

Alasan LDA beri Gus Samsudin gelar KRT

Kelompok LDA Keraton Solo memberi gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) kepada Gus Samsudin.

Pemberian gelar bangsawan ini dilakukan langsung oleh Ketua LDA, GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas