Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Polisi Dipecat di Gorontalo: Ada yang karena Bolos Kerja hingga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Belasan oknum polisi di Gorontalo, harus menerima nasibnya harus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Belasan Polisi Dipecat di Gorontalo: Ada yang karena Bolos Kerja hingga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi - Sebanyak 17 oknum polisi yang bertugas di wilayah Provinsi Gorontalo dipecat. Ada dari mereka di-PTDH karena bolos kerja hingga cabuli 3 anak di bawah umur. 

Upacara PTDH dilakukan di lapangan Mapolda Gorontalo pada Rabu (19/01/2022).

Baca juga: Bripka HK, Polisi di Tangsel yang Diduga Lakukan KDRT terhadap Istrinya Jalani Sidang Kode Etik

Bripka Ariyanto Kadir Yusuf Anggota Banit Samapta Polsek Paguat merupakan pemilik FX Family, lembaga investasi bodong yang diduga menipu ribuan masyarakat. Kerugian ditaksir capai triliunan rupiah.

Artinya, pada bulan Januari 2022 saja, sudah ada 3 anggota Polda Gorontalo yang dipecat dengan PTDH.

Dua bulan berselang, tak ada catatan pemecatan lagi. Pemecatan selanjutnya terjadi pada April 2022.

Brigadir polisi (Brigpol) Dedy F Wartabone dipecat dari institusi kepolisian.

Bintara saban hari bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo diberhentikan karena meninggalkan tugas tanpa izin sah. Ia tidak meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

Pemecatan Dedy F Wartabone dilakukan berdasarkan Keputusan Nomor : Kep/79/IV/2022 tanggal 26 April 2022 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Agus Nugroho.

Berita Rekomendasi

“Keputusan PTDH terhadap Brigpol Dedy sudah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri yakni sidang komisi Kode Etik,” tegas Wahyu.

Selanjutnya pada Juli 2022, Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo yang diketuai oleh Ps Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi (Kasubbidwabprof) Bid Propam Kompol Vondy S Mawitjere, menjatuhkan sanksi PTDH kepada Brigpol YS pelanggar asusila terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, Brigpol YS dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur pada Minggu malam 10/7/2022.

Pada bulan selanjutnya yakni Agustus 2022, Polda Gorontalo memecat Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24).

Keduanya dipecat karena terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2019 silam. Korbannya adalah Bripda Derustianto Hadji Ali hingga meninggal dunia.

Lalu baru-baru ini, Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika kembali mengeluarkan surat pemecatan untuk empat anggota polisi.

Keempat polisi itu rata-rata berpangkat Brigadir. Di antara ada yang terlibat kasus narkoba, kasus penipuan, hingga indisipliner karena tak masuk kerja lebih dari 30 hari.

Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Bantah Soal Sanksi PTDH Irjen Teddy Minahasa: Itu Kewenangan Mabes Polri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas