Belasan Polisi Dipecat di Gorontalo: Ada yang karena Bolos Kerja hingga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Belasan oknum polisi di Gorontalo, harus menerima nasibnya harus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
Editor: Endra Kurniawan
Melalui laporan tertulis, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombe Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan lebih detil perihal pemecatan tersebut.
Kata mantan Kapolres Bone Bolango tersebut, keempat anggota polisi Gorontalo itu dipecat dengan mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keempat personel ini yakni Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo, Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato dan satu Polwan Brigadir Ronawaty Umar yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
“Jadi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” tegas Wahyu, Senin (26/9/2022).
Adapun pelanggaran yang dilakukan 11 polisi Gorontalo ini di antaranya desersi, melanggar kode etik profesi, kasus narkoba, pencabulan, hingga penipuan.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Polda Gorontalo Pecat 17 Polisi Sepanjang 2022, Rata-rata Bolos Kerja
(Tribungorontalo.com/Wawan Akuba)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.