Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat 2023
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat 2023.
Mengutip dari TribunPontianak, UMK Kabupaten Mempawah 2023 telah ditetapkan sama dengan UMP kalimantan Barat 2023 yaitu sebesar Rp 2.608.601,75.
Kepala Dinas Perindagnaker Mempawah Johana mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan Berita Acara tentang usulan UMK Mempawah 2023 Nomor BA.03/DPK/XI/2022 tertanggal 28 November 2022.
Johana mengungkapkan, sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah tidak merekomendasikan UMK Kabupaten Mempawah 2023.
Baca juga: UMK di Kalimantan Timur 2023 Berlaku Mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023
Hal tersebut disebabkan besaran UMK Kabupaten Mempawah 2023 yang lebih kecil dari UMP Kalimantan Barat 2023 yaitu sebesar Rp 2.606.427,22.
Bupati Mempawah juga tidak merekomendasikan UMK Kabupaten Mempawah kepada Gubernur Kalimantan Barat karena sesuai dengan Pasal 16 Ayat 4 Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Singkawang, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.781.898
“Karena itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Pasal 16 ayat 4 Permanaker RI Nomor 18 tahun 2022, maka Bupati Mempawah memang tidak dapat merekomendasikan Usulan UMK tahun 2023 kepada Gubernur Kalimantan Barat,” jelas Johana.
Johana juga menjelaskan terdapat beberapa poin alasan UMK Kabupaten Mempawah 2023 sama dengan UMP kalimantan Barat 2023.
Pertama, besaran UMP kabupaten Mempawah yang lebih rendah dari UMP Kalimantan Barat 2023.
"Kemudian, dalam perhitungan penyesuaian UMK Mempawah tahun 2023, diperoleh sebesar Rp 2.606.427,22. Dan besaran ini lebih rendah dibandingkan UMP Kalbar tahun 2023 sebesar Rp 2.608.601,75," jelas Johana.
Johana kemudian menjelaskan besaran UMK Kabupaten Mempawah yang rendah disebabkan karena nilai pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 4,10 persen, yang lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi Kalbar 4,83 persen.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.
Sementara alasan lainnya adalah UMK Kabupaten Memapawah 2022 hanya memiliki selisih sebesar Rp 4.000 dari UMP kalimantan Barat 2022.
"Kemudian ada satu faktor lagi mengapa UMK Mempawah tidak bisa melebihi UMP, yakni karena UMK 2022 Mempawah sebesar Rp 2.437.297,99 hanya selisih Rp 4.000 dari UMP Kalbar 2022 yaitu 2.434.328,19. Berbeda halnya dengan Kabupaten/Kota lain di Kalbar yang nilai UMK-nya sudah jauh melebihi nilai UMP," kata Johana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.