Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 2023: Naik Jadi Rp 2.566.281
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 2023.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 2023.
Kenaikan UMK untuk Kabupaten Banggai 2023 sudah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022).
Usai pemerintah pusat menggelar rapat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai Ernaini Mustatim, pakar ekonomi yakni rektor Untika Luwuk Taufik Bidullah.
Baca juga: UMK di Kalimantan Timur 2023 Berlaku Mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023
Serta dihadiri pula sejumlah serikat pekerja seperti FSPTSI, SBSI, dan asosiasi pengusaha di Luwuk Banggai seperti APBMI, APINDO, dan KADIN.
Adapun penetapan besaran UMK Banggai 2023 yakni sebesar Rp 2.566.281 per bulan.
Jumlah tersebut naik 7,29 persen atau sekitar Rp 174.366 apabila dibandingkan dengan UMK di tahun sebelumnya.
Di mana UMK Kabupaten Banggai tahun 2022 hanya berada dikisaran Rp 2.391.955, seperti yang dikutip dari Tribun Palu.
Penghitungan kenaikan upah pekerja ditahun ini mengacu berdasarkan perhitungan penyesuaian upah minimun yang disesuaikan dengan jumlah inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu lainnya yang ada di Kabupaten Banggai.
Meski kenaikan upah UMK kabupaten Banggai berada di bawah UMP Sulawesi Tengah yakni sebesar Rp 2.599.546, namun menurut Bupati Banggai jumlah upah di wilayahnya saat ini sudah sangat membantu para pekerja di daerah Banggai.
Sama seperti daerah lainnya yang ada di Sulawesi Tengah, kenaikan Upah Minimum Kabupaten Banggai 2023 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.
UMP Sulawesi Tengah
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertuang pada Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023. Penetapan UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.
Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546. Berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :
2018: Rp 1.965.232
2019: Rp 2.123.040
2020: Rp 2.303.711
2021: Rp 2.303.711
2022: Rp 2.390.739
Nantinya kenaikan UMP 2023 akan digunakan sebagai acuan untuk besaran Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 di semua wilayah Sulteng.
Untuk cara hitung kenaikan UMP Sulteng 2023 dan UMK 2023 di kabupaten Sulawesi Tengah sebesar 8,73 persen dapat menggunakan formula berikut.
UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7,88 persen
Dengan rumusan formula ini, berikut daftar UMK ke-13 kota di provensi di Sulteng:
- UMK Kota Palu dari Rp 2.848.203 menjadi Rp 3.073.895 naik sebesar 7,92 persen
- UMK Morowali Utara dari Rp 3.116.828 menjadi Rp 3.359.224 naik sebesar 7,78 persen
- UMK Morowali dari Rp 2.962.492 menjadi Rp 3.236.848 naik sebesar 9,26 persen
- UMK Buol dari Rp 2.600.576 menjadi Rp 2.772.286 naik sebesar 7,22 persen
- UMK Poso dari Rp 2.586.036 menjadi Rp 2.772.644 naik sebesar 7,20 persen
- UMK Parigi Moutong dari Rp 2.509.905 menjadi Rp 2.690.668 naik sebesar 7,20 persen
- UMK Banggai dari Rp 2.391.955 menjadi Rp 2.566.281 naik sebesar 7,29 persen
- UMK Donggala dari Rp 2.338.844 menjadi Rp 2.594.454 naik sebesar 8,52 persen
- UMK Banggai Kepulauan Rp 2.325.749 menjadi Rp 2.587.999 naik sebesar 8,25 persen
- UMK Tolitoli Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Sigi Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Banggai Laut Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Tojo Una-una Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Singkawang, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.781.898
(Tribunnews.com/Namira Yunia)
Simak berita lainnya terkait UMK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.