Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sulbar Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara
Rudianto dijerat Pasar 338 KUHP tentang Pencurian dan Pembunuhan dengan hukum paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Rudianto (34) pelaku pembunuhan perempuan, IS (22) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil diamankan polisi.
Rudianto kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip TribunSulbar.com, Rudianto berhasil diamankan Sabtu (31/12/2022).
Iptu Ronald Suhartawan, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu mengonfirmasi penangkapan Rudianto.
"Kita sudah tahan dan kini sudah mendekam di sel tahanan," ungkapnya.
Tak hanya membunuh IS, Rudianto juga bawa kabur motor korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berencana Harus dalam Keadaan Tenang, Ahli Pidana: Butuh Pejelasan Ahli Kejiwaan
"Dia ditangkap saat pelaku dalam perjalan kembali ke Pasangkayu, dia (tersangka) membawa motor hasil curiannya ke rumah saudaranya di Mamuju," terang Ronald.
Atas perbuatannya, Rudianto dijerat Pasar 338 KUHP tentang Pencurian dan Pembunuhan dengan hukum paling lama 15 tahun penjara.
Korban Ditemukan Tanpa Busana Lengkap
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan, IS (22) ditemukan tewas tanpa busana lengkap di rumahnya, di wilayah Pasangkayu, Sulbar, Jumat (30/12/2022).
Mengutip TribunSulbar.com, pihak kepolisian menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian kepala korban," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, Sabtu (31/12/2022).
Saat ditemukan, wajah IS juga ditutup menggunakan bantal dan tidak memakai celana.
Pihak polisi juga menemukan batako di dekat kepala korban.