Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sulbar Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara
Rudianto dijerat Pasar 338 KUHP tentang Pencurian dan Pembunuhan dengan hukum paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Sementara didalami, apakah pelaku membunuh pakai batako atau yang lain," ucapnya.
Soal dugaan diperkosa sebelum dibunuh juga masih didalami.
Baca juga: Inflasi 0,66 Persen di Desember 2022: Tertinggi di Bandung, Terendah di Sorong
"Ini juga masih didalami apakah korban pemerkosaan atau tidak. Kita akan selelidiki dan memanggil keluarganya untuk diperiksa," tandasnya.
Jasad IS pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya, NJ.
Kombes Pol Syamsu Ridwan, Kabid Humas Polda Sulbar menceritakan jika awalnya, NJ pergi ke rumah IS untuk mengambil kunci toko sekitar pukul 07.20 WIB.
Namun, IS tak menjawab panggilan saat NJ tiba di rumah korban.
NJ pun masuk ke rumah, dan mendapati korban tak bernyawa.
Korban ditemukan tak memakai celana serta wajah tertutup bantal.
"Setelah masuk ke dalam dan melihat kamar ia mendapati korbam sudah tergelatak tak bernyawa dan wajah korban tertutup bantal dan tak berbusana," tutur Ridwan.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman)