Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sulbar Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

Rudianto dijerat Pasar 338 KUHP tentang Pencurian dan Pembunuhan dengan hukum paling lama 15 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sulbar Berhasil Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. Rudianto (34) pelaku pembunuhan perempuan, IS (22) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil diamankan polisi. 

"Sementara didalami, apakah pelaku membunuh pakai batako atau yang lain," ucapnya.

Soal dugaan diperkosa sebelum dibunuh juga masih didalami.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (ILUSTRASI/NET)

Baca juga: Inflasi 0,66 Persen di Desember 2022: Tertinggi di Bandung, Terendah di Sorong

"Ini juga masih didalami apakah korban pemerkosaan atau tidak. Kita akan selelidiki dan memanggil keluarganya untuk diperiksa," tandasnya.

Jasad IS pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya, NJ.

Kombes Pol Syamsu Ridwan, Kabid Humas Polda Sulbar menceritakan jika awalnya, NJ pergi ke rumah IS untuk mengambil kunci toko sekitar pukul 07.20 WIB.

Namun, IS tak menjawab panggilan saat NJ tiba di rumah korban.

NJ pun masuk ke rumah, dan mendapati korban tak bernyawa.

Berita Rekomendasi

Korban ditemukan tak memakai celana serta wajah tertutup bantal.

"Setelah masuk ke dalam dan melihat kamar ia mendapati korbam sudah tergelatak tak bernyawa dan wajah korban tertutup bantal dan tak berbusana," tutur Ridwan.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas