Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2023
Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023, lengkap dengan penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Mengutip dari mmc.kalteng.go.id, UMP Kalimantan Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,845 persen.
Maka di tahun 2023 besaran UMP di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Rp3.181.013.
Penetapan UMP Kalimantan Tengah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Maka perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah disetujui.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah 2023
Besaran UMP Kalimantan Tengah dari Tahun 2019-2023:
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019: Rp 2.663.435
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2020: Rp 2.903.145
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021: Rp 2.903.144
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022: Rp 2.922.516
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023: Rp 3.181.013
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKalteng.com/Ghorby Sugianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.