Muncul Aliran Bab Kesucian di Gowa yang Larang Pengikutnya Salat, MUI Sulsel Sebut Aliran Sesat
MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian di Gowa merupakan aliran sesat. Hal itu karena aliran ini melarang pengikutnya untuk salat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial aliran sesat bernama Bab Kesucian di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Aliran sesat Bab Kesucian berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
Para pengikut aliran Bab Kesucian diduga tidak dianjurkan untuk salat.
Selain itu para pengikutnya juga dilarang memakan daging ikan dan susu.
Ketua MUI Gowa, KH Abu bakar Paka mengatakan saat ini informasi terkait adanya aliran sesat ini sedang dikumpulkan datanya.
Baca juga: Menteri Agama Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri Sikapi Aliran Bab Kesucian di Gowa
"MUI Gowa sementara mengumpulkan informasi tentang hal tersebut," jelasnya dikutip dari TribunGowa.com.
MUI Gowa akan berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Gowa untuk mengatasi masalah ini.
"Kami juga telah sampaikan kepada jajaran MUI pada Rapat koordinasi yang lalu. Kami sementara menunggu info balik," terangnya.
Adapun, lokasi aliran sesat ini tidak jauh dari UIN Alauddin Makassar.
Dilansir dari muisulsel.com, yayasan yang menaungi aliran Bab Kesucian sangat tertutup dari masyarakat.
Baca juga: Aliran Bab Kesucian di Gowa Diduga Sesat, Menteri Agama: Kedepankan Dialog
Yayasan ini dipimpin oleh seorang perantau asal Sumatera bernama Bang Hadi.
Bang Hadi menikah dengan warga Gowa dan mendirikan yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.
MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat.
Hal ini karena ajaran yang ada pada aliran Bab Kesucian bertentangan dengan ajaran Islam.