Polisi Tangkap Pelaku Penipuan di Gunungkidul yang Janjikan Kerja di Bandara, Korban Tergiur Gaji
Pelaku kasus penipuan menjanjikan korbannya bekerja di PT Angkasa Pura dengan gaji Rp 20 juta perbulan. Pelaku sempat kabur dan menjadi DPO.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap PDD (28), tersangka kasus penipuan yang menjanjikan pekerjaan di PT Angkasa Pura, Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta.
Korban kasus penipuan ini merupakan kakak beradik berinisial RR (32) dan AR (26) yang telah merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, PDD awalnya menjanjikan pekerjaan kepada kedua korban sebagai pegawai PT Angkasa Pura 1 pada Juli 2021.
"PDD menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta ke korban," jelasnya pada Selasa (3/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Kedua korban tergiur dengan gaji yang dijanjikan PDD sebesar Rp 20 juta per bulan.
Baca juga: Pelaku Penipuan Umrah Ditangkap Ketika Hendak Sembunyi di Bali, Rugikan Jemaah Rp 2,2 Miliar
PDD memberikan syarat kepada para korban jika ingin langsung bekerja di PT Angkasa Pura 1, maka harus membayar uang sebesar Rp 340 juta per orangnya.
Karena PDD pintar untuk membujuk, korban mentransfer uang Rp 680 juta untuk dua orang.
Setelah transaksi selesai dilakukan, korban tidak juga mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.
"Januari 2022 korban mencoba menanyakan soal pekerjaan tersebut, tapi pelaku tak bisa dihubungi," tambahnya.
Merasa menjadi korban penipuan, korban melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul dan ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Gunungkidul.
PDD melarikan diri dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Kasus Penipuan hingga Mafia Tanah Belum Banyak Terungkap, Kapolda Metro: Memang Beban dari Dulu
Polisi menangkap tersangka di sebuah kos daerah Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2022.
"Tersangka PDD kami amankan bersama seragam dan atribut Avsec (aviation security)," imbuhnya dikutip dari TribunJogja.com.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong kemeja Avsec dan 1 potong kaos Avstek Bandara.
Kasus penipuan ini membuat PDD dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Tersangka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Social Engineering, Kenali Tanda dan Cara Menghindarinya
PDD dihadirkan di hadapan media setelah ditangkap dan mengaku melakukan penipuan karena kenal dengan korban.
"Saya bisa meyakinkan korban karena kenal baik," ujarnya.
Ia juga membohongi korban dan mengaku masih bekerja sebagai pegawai Avsec.
Terkait uang hasil penipuan, PDD mengaku sudah menghabiskannya untuk kebutuhan pribadi.
"Uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Alexander Aprita) (Kompas.com/Markus Yuwono)