Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Santri yang Bakar Juniornya di Ponpes Al Berr Pasuruan Jawa Timur

Polisi menangkap MHM karena diduga kuat membakar santri lainnya, INF (13).

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Santri yang Bakar Juniornya di Ponpes Al Berr Pasuruan Jawa Timur
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
(Ilustrasi) Polres Pasuruan menangkap MHM (16), santri pondok pesantren atau Ponpes Al Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap MHM (16), santri pondok pesantren atau Ponpes Al Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

MHM ditangkap karena diduga kuat membakar santri lainnya, INF (13).

Baca juga: Kata Kepolisian soal Santri Bakar Santri di Pasuruan, BBM Sempat Digunakan untuk Bakar Sampah

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, kejadian pembakaran santri di ponpes itu terjadi pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).

“Pemicunya adalah tersangka menuduh korban mencuri uangnya dan teman santri lainnya,” kata Kasatreskrim saat dihubungi Senin (2/1/2022) siang.

Disampaikan Kasatreskrim, tiba-tiba tersangka datang ke kamar korban.

Dia marah-marah dan melemparkan botol berisikan Pertalite ke tembok kamar korban di pesantren.

“BBM jenis Pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban yang kebetulan duduk di dekat tembok itu,” paparnya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, kata Kasat, tersangka langsung menyalakan korek yang sudah disiapkan tersebut dan tubuh korban langsung terbakar.

Baca juga: Tanggapan Pengurus Pondok soal Santri yang Dibakar Seniornya: Tak Ada Kesengajaan

“Korban langsung ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo,” tambahnya.

Menurut Kasat, dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif. Kami juga sudah mengamankan barang bukti selain tersangka,” papar Kasat.

Tersangka dijerat melanggar pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap anak Jo UURI NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.

Kata Pihak Ponpes

Sementara itu Guru Ponpes Al Berr Abdul Aziz mengungkapkan, tak ada niat santri bakar santri lain yang merupakan juniornya.

Baca juga: Tuduh Korban Mencuri, Santri di Jawa Timur Siram Juniornya Remaja Usia 13 Tahun dengan BBM

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas