Bocah Berusia 10 Tahun di Aceh Dilecehkan Ayah Tiri, Pelaku Ditangkap di Tempatnya Mengajar
Pelaku sempat mengancam anak tirinya untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapa pun, terutama kepada ibu korban
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Bocah berusia 10 tahun menjadi korban pelecehan yang dilakukan ayah tirinya bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah SD di Aceh Besar.
Pelaku bernama Oji (29) yang sehari-hari bekerja sebagai seorang guru honorer di SD wilayah Aceh Besar.
Ia ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sekolah tempatnya mengajar, Rabu (4/1/2023).
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022.
Awalnya, OJI yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersama ke tempat kerjanya (SD) di Aceh Besar.
Baca juga: Bocah Usia 8 Tahun di Aceh Besar Jadi Korban Rudapaksa Anak Kades, Pelaku Divonis Penjara 150 Bulan
"Sesampainya di sana, pelaku melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama SIK, kemarin.
Pelaku mengancam anak tirinya untuk tidak memberitahukan kejadian itu ke siapa pun, terutama kepada ibu korban namun korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
"Ibunya melarang korban untuk pergi lagi bersama pelaku," jelasnya.
Tidak hanya satu kali, sambung Kapolresta, pelaku kembali melakukan perbuatan bejat itu kepada anak tirinya beberapa bulan kemudian di rumahnya.
Pelaku kembali melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi," ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama SIK menambahkan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak tirinya itu setelah diinterogasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta.
"Pelaku ditangkap di tempat ia bekerja pada hari Rabu (4/1/2023) sekira jam 9.50 WIB.
Setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya," kata Kasat.
OJI dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (iw)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Guru Lecehkan Anak Tiri, Korban Dirudapaksa di Sekolah dan Rumah, Dijerat dengan Qanun Jinayat