DKM At-Taqwa Kota Cirebon Peringatkan DPD Partai Ummat Terkait Aksi Bentangkan Bendera di Masjid
DKM menyatakan keberatannya terkait aksi DPD Partai Ummat Kota Cirebon yang membentangkan bendera partai di masjid
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - DKM At-Taqwa Kota Cirebon meminta DPD Partai Ummat Kota Cirebon Jawa Barat tidak mengulangi perbuatan membentangkan bendara.
DKM menyatakan keberatannya terkait aksi DPD Partai Ummat Kota Cirebon yang membentangkan bendera partai di masjid beberapa waktu lalu.
Baca juga: Partai Ummat Kibarkan Bendera di Masjid, PBNU: Hormati Masjid Sebagai Tempat Ibadah
DKM telah mengirim surat ke DPD Partai Ummat.
"Kami sudah mengirimkan surat tersebut sebagai tindak lanjut atas keberatan, ketidaknyamanan sekaligus peringatan," kata Ketua DKM At-Taqwa Kota Cirebon, Ahmad Yani, di Kota Cirebon, Jumat (6/1/2023).
Ahmad Yani mengatakan, tindakan semacam itu berpotensi melanggar aturan yang berujung sanksi dari Bawaslu maupun KPU selaku penyelenggara pemilu.
Karenanya, pihaknya mengingatkan seluruh partai politik tidak menyelenggarakan kegiatan kampanye di tempat ibadah sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Itu semua sudah disampaikan dalam surat yang saya tanda tangani langsung dan mengirimnya ke DPD Partai Ummat Kota Cirebon tidak lama setelah kejadian," ujar Ahmad Yani.
Baca juga: DPD Partai Ummat Cirebon Blak-blakan Alasan Pembentangan Bendera di Masjid, Begini Penjelasannya
Yani juga mengaku tidak nyaman atas peristiwa pembentangan bendera partai politik di dalam Masjid Raya At-Taqwa yang terjadi pada Minggu (1/1/2023) tepat selepas salat Ashar.
Ia menyampaikan, kejadian tidak etis semacam itu tidak sepantasnya dilakukan di masjid meski saat ini telah mendekati momentum tahun politik.
Selain itu, pihaknya memastikan kegiatan DPD Partai Ummat Kota Cirebon beberapa waktu lalu tidak memiliki izin resmi dari DKM At-Taqwa Kota Cirebon.
Baca juga: Bawaslu Sayangkan Bendera Partai Ummat Terbentang di Masjid At Taqwa Cirebon
"Kami sudah mengecek ke semua pengurus DKM hingga bagian front office tidak ada surat tertulis permohonan izin, dan kami juga tidak memberikan izin tertulis apapun mengenai kegiatan tersebut," kata Ahmad Yani.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul DKM At-Taqwa Surati DPD Partai Ummat Kota Cirebon Imbas Pembentangan Bendera Parpol
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.