Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPO Kasus Penggelapan Ditangkap di Sumedang, Kejari Kota Bandung Jebloskan Terpidana ke Lapas

Denny Darmatin, berdasarkan putusan hakim kasasi di Mahkamah Agung itu, dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPO Kasus Penggelapan Ditangkap di Sumedang, Kejari Kota Bandung Jebloskan Terpidana ke Lapas
Net
Ilustrasi - Kejari Kota Bandung menangkap DPO kasus penggelapan berinisial Denny Darmatin 

TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG- Buronan kasus penggelapan berinisial Denny Darmatin diamankan Kejari Kota Bandung.

Terpidana kasus penggelapan di Kota Bandung itu ditangkap di Sumedang, Jumat (6/1/2023).

Denny terbukti bersalah melakukan penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021.

Baca juga: Narapidana LP Tenggarong yang Kabur Saat Berobat di RSUD AW Syahranie Berbaju Tahanan dan Diborgol

"Putusannya menyatakan terdakwa Denny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan, dalam keterangan tertulisnya.

Denny Darmatin, berdasarkan putusan hakim kasasi di Mahkamah Agung itu, dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Setelah ditangkap, tim jaksa eksekutor membawa terpidana ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk proses administrasi dan dibawa ke Lapas Banceuy," ujarnya. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejari Kota Bandung Amankan DPO Kasus Penggelapan, Ditangkap di Sumedang

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas