Pengadilan Putus 1.370 Perkara Perceraian di Kabupaten Lebak Tahun 2022
Dari data Pengadilan Agama Rangkasbitung, tercatat ada lima kecamatan penyumbang kasus perceraian terbanyak.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - Pengadilan Agama Rangkasbitung memutus 1.370 perkara perceraian di Kabupaten Lebak, Banten, pada tahun 2022.
Dari data Pengadilan Agama Rangkasbitung, tercatat ada lima kecamatan penyumbang kasus perceraian terbanyak.
Baca juga: Septia Yetri dan Putra Siregar Diwajibkan Jalani Mediasi Perceraian Selasa Depan
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Rangksbitung, Gushairi.
"Angka perceraian masih tertinggi, Rangkasbitung masih mendominasi yakni mencapai 223 perkara, atau 16,28 persen," kata Gushairi saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (6/1/2023).
Dirinya menyebutkan, dari 1.370 perkara cerai, mayoritas dilakukan oleh pihak perempuan atau istri.
"Jadi pengajuan dari pihak istri mencapai 80 persen, dari total perkara perceraian, sisanya diajukan oleh pihak suami," ujarnya.
Berikut lima kecamatan dengan kasus perceraian tertinggi.
Baca juga: Rey Mbayang Tulis soal Takhbib Diduga Singgung Perceraian Dodi Hidayatullah dengan Auliya Rahmi
Di antaranya Kecamatan Rangkasbitung mencapai 223 perkara atau 16,28 persen, Cibadak 142 perkara atau 10,3 persen, Maja 106 perkara atau 7,74 persen.
Lalu Cimarga dengan 101 perkara atau 7,37 persen, Sajira 93 perkara atau 6,79 persen, dan sisanya kecamatan lainnya, dengan rata-rata 3 persen setiap kecamatannya.
Gushairi menuturkan, faktor yang menyebabkan angka perceraian tinggi, karena masyarakat yang sudah paham dengan hukum.
Baca juga: Istri Wali Kota Bogor Yane Ardian Cerita Sekolah Ibu, Program Gagalkan Keluarga dari Perceraian
"Yang menjadi penyebab perkara perceraian secara umum meningkat, karena masyarakat mulai paham hukum," katanya.
Penulis: Nurandi
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ada 1.370 Kasus Perceraian di Kabupaten Lebak, Kecamatan Rangkasbitung Mendominasi