Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Kejaksaan Agung Perintahkan JPU Ajukan Banding

Kejaksaan Agung memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus rudapaksa atau pemerkosaan di Lahat untuk mengajukan banding.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 2 Pelaku Rudapaksa di Lahat Divonis 10 Bulan Penjara, Kejaksaan Agung Perintahkan JPU Ajukan Banding
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus rudapaksa atau pemerkosaan di Lahat untuk mengajukan banding. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memerintahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus rudapaksa atau pemerkosaan di Lahat untuk mengajukan banding.

Meski putusan Majelis Hakim lebih tinggi daripada tuntutan JPU, pihak Kejaksaan Agung menilai tak ada norma hukum yang dilanggar apabila mengajukan banding.

Upaya banding tersebut diharapkan dapat semakin memperberat hukuman yang diperoleh para pelaku, yaitu 10 bulan penjara.

"Demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis, yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Pemerkosa di Lahat Divonis 10 Bulan, Ayah Korban Minta Tolong Jokowi hingga Hotman Paris Sentil MA

Sementara terhadap para anggota tim JPU yang bertugas, tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Tak hanya tim JPU, pemeriksaan juga dilakukan terhadap para pejabat struktural di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Lahat.

"Apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketut.

Dua Pelaku Pemerkosaan Divonis 10 Bulan Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua pelaku pemerkosaan yakni OH (17) dan MAP (17).

Sementara satu pelaku berinisial GA (17) sempat melarikan diri, namun sekarang sudah berhasil diamankan dan masih menunggu proses sidang.

Atas putusan tersebut, pengacara kondang, Hotman Paris sempat geram karena hukuman yang tak sebanding dengan nasib AAP.

Selain itu, tuntutan untuk pelaku pemerkosaan tersebut dianggap Hotman Paris tak masuk akal.

Baca juga: Usia di Bawah Umur Jadi Alasan Jaksa Tuntut Pelaku Rudapaksa di Lahat Tujuh Bulan Penjara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas