Briptu ER, Anggota Kepolisian yang Tak Sengaja Tembak Temannya Terancam Pasal Berlapis
Berikut ini kabar terbaru soal anggota kepolisian yang tak sengaja tembak temannya hingga tewas
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Anggota kepolisian Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Briptu ER terancam pasal berlapis.
Pasalnya, Briptu ER telah tak sengaja menembak dan menewaskan Ferdinandus Langi Bili (27).
Polres Sumba Barat pun terus mendalami kasus penembakan ini.
Sejumlah saksi diperiksa dan dimintai keterangan serta Briptu ER pun telah ditahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda NTT.
"Briptu ER pun telah ditahan di Markas Polres Sumba Barat, setelah korban tewas," kata Ariasandy seperti yang diberitakan Kompas.com.
Baca juga: 12 Remaja di Tangerang yang Tawuran Sambil Live Medsos Ditangkap Polisi
Jika dalam pemeriksaan Briptu ER terbukti bersalah, maka akan dikenakan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tak hanya itu, sanksi internal juga akan dikenakan, karena saat kejadian, Briptu ER sedang tidak bertugas dan melakukan tindak penyalahgunaan senjata api.
Pistol yang digunakan yakni HS-9 kaliber 9,9mm dengan seri H 258222 warna hitam.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria warga Sumba Barat, NTT, bernama Ferdinandus Lango Bili tewas tertembak pistol Briptu ER.
Baca juga: Polisi Buru Sekelompok Pemotor Bersenjata Tajam yang Memblokade Jalan Warung Contong Kota Cimahi
Ariasandy mengatakan, kejadian yang terjadi Sabtu (7/1/2023) ini bermula ketika Briptu ER becanda dengan Ferdinandus dengan menodongkan senpi ke perut korban.
Nahas, senpi tersebut tak sengaja meletus hingga perut korban tertembus peluru.
Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tetapi nyawa Ferdinandus tak tertolong.
Briptu ER kini ditahan dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumba Barat.
Kompol Ibrahim selaku Wakapolres Sumba Barat pun turun untuk meminta maaf kepada keluarga korban atas kelalaian anggotanya.
Baca juga: Kisah Polisi Gadungan di Bangkalan, Terungkap Saat Kekasih Curiga Pelaku Sering Minta Uang
Kapolda NTT Jamin akan Proses Transparan
Kapolda NTT, Irjen Pol Johanis Asadoma mengatakan akan menjamin proses hukum secara transparan.
"Kami menjamin (Briptu ER) akan diproses secara transparan dan akuntabel," kata Johni, Minggu (8/1/2023).
Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat juga sudah menyampaikan maaf serta duka cita kepada keluarga Ferdinandus.
"Polres Sumba Barat sedang menangani dan sudah mendatangi keluarga korban serta sudah meminta maaf dan turut berdukacita," kata Johni.
Baca juga: Berkaca Kasus Narkoba Kombes Yulius, Kompolnas Usul Polisi Jalani Tes Urine Dadakan
Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gede Anom Wirata mengatakan, Briptu ER saat kejadian tersebut tidak sedang bertugas.
Ia juga mengatakan, ER menyalahgunakan senjata sehingga mengakibatkan seseorang tewas.
"Kami keluarga besar Polres Sumba Barat turut berduka atas kejadian tersebut. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Kapolres.
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Sigiranus Marutho Bere)