Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023
Inilah besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023.
UMK di Provinsi Kalimantan Tengah telah resmi mengalami kenaikan.
Kenaikan UMK di berbagai wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023, termasuk Kabupaten Lamandau telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dikutip dari kalteng.tribunnews.com, kenaikan UMK di setiap daerah Kalimantan Tengah mencapai 7-9 persen, termasuk di wilayah Lamandau.
UMK di Kabupaten Lamandau, sebelumnya adalah adalah Rp 3.161.076.
UMK Kabupaten Lamandau tahun ini adalah Rp 3.443.107.
Maka kenaikan UMK di Kabupaten Lamandau di tahun 2023, sebesar Rp 282.031.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2023
UMK/UMR Kabupaten Lamandau dari Tahun 2019-2023:
- UMK/UMR Seruyan Tahun 2019: Rp 2.884.667
- UMK/UMR Seruyan Tahun 2020: Rp 3.130.152
- UMK/UMR Seruyan Tahun 2021: Rp 3.130.152
- UMK/UMR Seruyan Tahun 2022: Rp 3.161.076
- UMK/UMR Seruyan Tahun 2023: Rp 3.443.107
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023
UMP Kalimantan Tengah 2023