Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023

Inilah besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Inilah besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023.

UMK di Provinsi Kalimantan Tengah telah resmi mengalami kenaikan.

Kenaikan UMK di berbagai wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023, termasuk Kabupaten Lamandau telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dikutip dari kalteng.tribunnews.com, kenaikan UMK di setiap daerah Kalimantan Tengah mencapai 7-9 persen, termasuk di wilayah Lamandau.

UMK di Kabupaten Lamandau, sebelumnya adalah adalah Rp 3.161.076.

UMK Kabupaten Lamandau tahun ini adalah Rp 3.443.107.

Maka kenaikan UMK di Kabupaten Lamandau di tahun 2023, sebesar Rp 282.031.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2023

Rekomendasi Untuk Anda

UMK/UMR Kabupaten Lamandau dari Tahun 2019-2023:

- UMK/UMR Seruyan Tahun 2019: Rp 2.884.667

- UMK/UMR Seruyan Tahun 2020: Rp 3.130.152

- UMK/UMR Seruyan Tahun 2021: Rp 3.130.152

- UMK/UMR Seruyan Tahun 2022: Rp 3.161.076

- UMK/UMR Seruyan Tahun 2023: Rp 3.443.107

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 2023

UMP Kalimantan Tengah 2023

Besaran UMP Kalimantan Tengah mengalami kenaikan yang signifikan di tahun 2023.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas