Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah 2023
Inilah besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
Besaran UMP Kalimantan Tengah mengalami kenaikan yang signifikan di tahun 2023.
Dilansir mmc.kalteng.go.id, UMP Kalimantan Tengah di tahun 2023 terpantau naik sebanyak 8,845 persen.
Maka UMP di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2023 menjadi Rp3.181.013.
Aturan penetapan UMP Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022, yang membahas tentang urusan penetapan UMP di Kalimantan Tengah.
Ketetapan UMP tahun di Kalimantan Tengah tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 membahas tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Berdasarkan ketetapan UMP di Kalimantan Tengah tersebut, maka perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah disetujui.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat 2023
Besaran UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019 hingga 2023:
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019: Rp 2.663.435
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2020: Rp 2.903.145
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021: Rp 2.903.144
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022: Rp 2.922.516
UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023: Rp 3.181.013
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKalteng.com/Ghorby Sugianto)