Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Polisi Jual Istri, Kuasa Hukum Korban juga Laporkan 2 Oknum Polisi Lain ke Polda Jatim

Berikut ini kabar terbaru soal Aiptu AR yang jual istrinya ke teman-temannya. Kini kuasa hukum korban juga laporkan dua anggota polisi lainnya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Update Kasus Polisi Jual Istri, Kuasa Hukum Korban juga Laporkan 2 Oknum Polisi Lain ke Polda Jatim
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi Polisi - Berikut ini kabar terbaru soal Aiptu AR yang jual istrinya ke teman-temannya. Korban juga melaporkan dua anggota polisi lain yang terlibat kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal Aiptu AR yang jual istrinya ke teman seprofesinya.

Terbaru, ternyata, MH (41) selaku istri Aiptu AR tak hanya melaporkan suaminya ke Propam Polda Jawa Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata, pihaknya juga melaporkan dua orang lainnya, Iptu MHD dan AKP H.

Aiptu AR dilaporkan dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan Iptu MHD dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana berbeda.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar kuasa hukum MH.

Baca juga: Denny Sumargo Persilahkan Rozy Zay Klarifikasi di Podcastnya, Singgung Dana Jika Tetap Lapor Polisi

Mengutip TribunJatim.com, Iptu MHD dilaporkan atas tindak pemerkosaan, sedangkan AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.

Berita Rekomendasi

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.

Kuasa hukum korban juga menerangkan, AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH.

Maksud dari pengiriman gambar tersebut bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.

Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena itu menyetubuhi korban yang bukan istrinya sendiri.

"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," terang Yongky.

Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bali

Sudah Pernah Buat Laporan 2020 Silam

Yongky juga menjelaskan, pihaknya pernah melaporkan kasus kekerasan yang menimpa kliennya pada 2020 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas