Gibran Larang Putranya Bermain Lato-lato, hingga 2 Daerah yang Larang Bawa Lato-lato ke Sekolah
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka melarang Jan Ethes untuk bermain lato-lato karena bunyinya berisik dan berpotensi membuat malas belajar.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Diketahui, ada dua daerah yang telah melarang siswa untuk membawa lato-lato ke sekolah.
Dua daerah tersebut yakni Pesisir Barat, Lampung.
![Ilustrasi lato-lato - Berikut fakta lato-lato memakan korban di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Ada seorang bocah terkena serpihan lato-lato hingga berujung operasi.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fakta-lato-lato-memakan-korban-di-kalbar-mata-bocah-terkena-serpihan-dan-harus-dioperasi.jpg)
Baca juga: Atasi Kemacetan, Gibran Diminta Optimalkan Bus BST daripada Bangun Jalan Tol Lingkar Timur-Selatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Lampung mengeluarkan surat edaran tentang larangan membawa lato-lato ke lingkungan satuan pendidikan Pesisir Barat.
"Kami menilai permainan lato-lato ini bisa menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah," terang Erwin Kostalani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Lampung, Rabu (4/1/2023).
Mengutip TribunLampung.com, Erwin menilai, lato-lato bisa membahayakan keselamatan siswa di sekolah.
Surat edaran larangan membawa lato-lato ke lingkungan sekolah itu tertuang dalam surat No: 420/13/IV.01/2023.
Ia berharap agar semua satuan pendidikan melakukan sosialisasi terkait pelarangan tersebut.
Baca juga: KPAI: Larangan Bawa Lato-lato ke Sekolah Bukan Pilihan Bijak
"Untuk itu kita minta agar para kepala sekolah mensosialisasikan surat imbauan ini kepada seluruh siswa," sambungnya.
Tak hanya di Pesisir Barat Lampung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat juga mengeluarkan surat edaran yang sama.
Danang A Sapardan, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan KBB mengungkapkan, mainan lato-lato bukan alat pendukung proses Kegiatan Belajar Mengajar.
"Jadi lato-lato kita larang dibawa ke sekolah, apalagi sejak dulu juga barang yang bukan alat pendukung KBM dilarang untuk dibawa," ujarnya di Perkantoran Pemda KBB seperti, Jumat (6/1/2023).
Larangan ini juga sebagai bentuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan, seperti perkelahian.
(Tribunnews.com, Renald/Rina Ayu)(Kompas.com, Labib Zamani)(TribunLampung.com, Saidal Arif)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.