Polisi Periksa 3 Santriwati yang Jadi Saksi Kasus Dugaan Asusila Pengasuh Ponpes di Jember
Ada tiga santriwati yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan asusila dan perselingkuhan yang dilakukan Fahim pengasuh ponpes.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih mendalami kasus dugaan asusila dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur.
Kasus ini dilaporkan oleh istri Fahim Mawardi pada Kamis (5/1/2023).
Diduga perbuatan asusila Fahim Mawardi dilakukan di sebuah kamar di dalam pondok pesantren Syariah Al-Djalil.
Penyidik di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember telah memanggil tiga santriwati untuk diperiksa sebagai saksi.
Dua dari tiga santriwati yang dipanggil telah berusia dewasa, sedangkan satu santriwati lagi masih di bawah umur.
Baca juga: Soal Dugaan Kiai di Jember Cabuli Santri: Kata PBNU hingga Terduga Punya Banyak Pengikut di YouTube
Kuasa Hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra mengatakan para santriwati yang datang didampingi oleh dirinya yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum para santriwati.
"Jadi dua dewasa dan satu dibawah umur (yang diperiksa)."
"Kami selain menjadi kuasa hukum Kyai Fahim, juga menjadi kuasa hukum semua santriwati, baik yang dewasa maupun yang dibawah umur," jelasnya dikutip dari TribunMadura.com.
Menurut Andy, hal ini dilakukan atas permintaan para wali santriwati yang ingin anak-anaknya didampingi.
"Dan orang tua dari santriwati dibawah umur meminta kami untuk mendampingi, jadi kami juga menjadi kuasa hukum seluruh santriwati," tuturnya.
15 Santriwati Jalani Visum
Setelah mendapat laporan, Polres Jember melakukan proses visum pada Jumat (6/1/2023).
Hingga saat ini sudah ada 15 santriwati yang telah menjalani visum di RS dr Soebandi, Jember.
Baca juga: Belasan Santriwati Jalani Visum terkait Dugaan Pelecehan dan Perselingkuhan di Ponpes Jember
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, mengatakan proses visum telah dilakukan terhadap 15 santriwati, namun hasilnya masih menunggu dari dokter.
“Ada sekitar 15 orang santriwati yang divisum,” ujarnya pada Senin (9/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Proses visum dilakukan secara bertahap.
Awalnya 6 santriwati, kemudian 7 santriwati dan hingga saat ini sudah ada 15 santriwati yang divisum.
Polisi Lakukan Olah TKP
Selain melakukan visum, Polres Jember juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (6/1/2023).
Diketahui, TKP berada di Pondok Pesantren Syariah Al-Djalil, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Selingkuh dan Berbuat Asusila dengan Santri, Ini Kata Sekjen PBNU
Untuk melakukan olah TKP, diterjunkan tim Inafis Polres Jember.
Terkait hasil dari olah TKP, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo belum dapat menyampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.
“Masih kami dalami, nanti kami sampaikan,” terangnya.
Baca juga: Deretan Kejahatan Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa dan Hamili 13 Santriwati, Hukuman Mati Menanti
Dilaporkan Istrinya Sendiri
Istri Fahim Mawardi, Himatul Aliya datang ke Polres Jember bersama seorang santriwati yang menjadi saksi mata perbuatan asusila suaminya.
"Ada santri itu mendobrak pintu suami saya, dan ternyata betul ada ustazahnya (masih santrinya juga) lalu ustazahnya itu disuruh keluar dari pintu satunya, karena di kamar tersebut ada dua pintu," jelas Himatul, masih dari TribunMadura.com.
Santriwati yang menjadi saksi kasus ini mengaku sering diajak masuk ke kamar Fahim, namun tidak untuk berbuat asusila.
Santriwati ini berani mendobrak pintu kamar Fahim karena merasa cemburu.
"Saya juga heran kok ada santriwati yang berani dobrak kamar gurunya, ternyata santriwati ini sebelumnya juga pernah ada hubungan dengan suami saya enam bulan sebelumnya, jadi dia pun juga cemburu lah," ungkap Himatul.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Selingkuh dan Berbuat Asusila dengan Santri, Ini Kata Sekjen PBNU
Terungkap, Fahim sedang menjalin hubugan asmara dengan santriwati yang berada di kamar saat pintu kamarnya didobrak.
Ia menjelaskan santriwati yang ia bawa untuk menjadi saksi juga pernah keluar masuk kamar Fahim.
"Dia bukan korban, tapi sering keluar masuk (kamar) , tapi tidak sampai dilecehkan, hanya dielus-elus kepalanya, kadang sering diberi uang," terangnya.
Menurut Himatul, perbuatan yang dilakukan FM mengarah ke perselingkuhan dan asusila karena santriwati yang masuk kamarnya sehari bisa dua hingga tiga kali.
"Bahkan pengakuan dari semua santri katanya sering, sehari bisa tiga kali, pagi, siang dan malam di panggil terus."
"Malah sama istrinya sendiri jarang, ngomong aja jarang," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMadura.com/Aqwamit Torik/Samsul Arifin) (Kompas.com/Bagus Supriadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.