MML Berperan Sebagai Eksekutor Pembunuhan Mandani, 2 Tersangka Lainnya Ikut Menikam & Pemilik Pisau
MML bertindak sebagai eksekutor dalam aksi pembunuhan korban Mandani. Dua tersangka lainnya, MH dan MD ikut dalam aksi pembunuhan itu.
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya, Mandani (26) warga Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu tewas ditusuk, pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Menurut keterangan saksi, korban dikejar para pelaku penusukan sampai ke rumah.
Korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri, sebelum akhinya meninggal usai dibawa ke RSHD Kota Bengkulu.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto mengatakan, korban ditemukan oleh saksi Andri saat hendak melaksanakan salat subuh dan melihat korban dalam keadaan sudah tergeletak.
Menurut keterangan saksi, korban bersimbah darah lantaran mengalami luka tusuk.
Baru Bebas dari Penjara
Korban Mandani ternyata baru bebas dari penjara.
Ayah angkat korban, Andri Sol (63) mengatakan, usai bebas pada Desember lalu, korban meninggalkan rumah beberapa waktu ini dan baru pulang saat malam kejadian.
"Dia itu baru keluar penjara, karena mencuri. Bebas bulan Desember 2022 lalu. Kemudian izin ke Jambi mau kerja disana. Lalu pulang dan akhirnya pergi lagi beberapa kali," kata Andri kepada TribunBengkulu.com, Minggu (8/1/2023).
Namun pada Sabtu (7/1/2023) malam, korban kembali ke rumah Andri secara diam-diam, dan langsung masuk ke kamar.
"Saya tahu dia pulang, tapi orang rumah (istri) tidak tahu," kata Andri.
Baca juga: Anggota Polrestabes Makassar dan Brimob Berjaga di Rumah Pelaku Pembunuhan dan Penculikan Anak
Kejadian penikaman terhadap korban, Andri menduga pada subuh tepat di depan pintu rumahnya.
Kemungkinan, saat kejadian, pintu diketuk para pelaku.
Karena Andri sendiri berada di kamar mandi di belakang rumah, maka korban yang terbangun membukakan pintu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.