Perempuan asal Kuanfatu TTS Mengadukan Oknum Kapolsek yang Menghamilinya ke Mapolres Setempat
Diuraikan kejadian tersebut berawal pada saat terlapor dan pelapor menjalin hubungan atau pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Perempuan yatim piatu berinisial IB (22), melaporkan seorang oknum Kapolsek ke SPKT Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
Warga Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya.
IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.
Dalam laporan polisi itu, diuraikan kejadian tersebut berawal pada saat terlapor dan pelapor menjalin hubungan atau pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor.
Oknum Kapolsek dan korban sempat melakukukan hubungan badan sehingga membuat pelapor hamil 8 bulan.
Baca juga: Viral Video Anak 12 Tahun Hamil di Kota Binjai: Awal Cerita hingga Menteri PPPA Turun Tangan
Sebelumnya, kasus kapolsek di TTS yang menghamili gadis yatim piatu diketahui oleh Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK.
Namun saat dikonfirmasi polisi sedang mendalami informasi tersebut.
"Terkait informasi yang beredar sedang kita dalami," kata Gusti , Rabu, 11 Januari 2022.
Kapolres Gusti menyebut sejauh ini belum ada pengaduan resmi dari korban.
"Kita belum mendapatkan pengaduan resmi dari korban sehingga saya menugaskan anggota untuk mendalami informasi yang beredar," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, gadis yatim piatu tersebut (IB, 22 tahun) hingga kini sudah mengandung 7 bulan.
Menurut IB, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.
IB mengaku oknum kapolsek itu mengatakan siap menikahinya.