Plh Gubernur Papua akan Bertemu Forkopimda untuk Mengontrol Roda Pemerintahan dan Pembangunan
Ridwan akan berkordinasi dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk langkah mengontrol roda pemerintahan dan pembangunan
Editor: Eko Sutriyanto
Adapun keputusan itu telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri dengan surat bernomor 100.3.2.6/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 perihal Penugasan Sekretaris Daerah Provinsi Papua selaku Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Penunjukan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Perkara Lukas Enembe, AHY Minta Warga Papua Beri Ruang dan Tetap Tenang
Untuk diketahui, karier Lukas Enembe terancam tamat karena terlibat kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Ia resmi ditahan oleh KPK per Selasa (11/1/2023) dengan masa penahanan selama 20 hari, yakni sejak hari ini sampai dengan 23 Januari 2023.
Lukas Enembe ditahan karena terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi terkait proyek pembangunan insfrastruktur di Papua.
Namun, karena kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak menungkinkan dilakukan penahanan, maka KPK terpaksa melakukan penundaan penahanan sementara terhadap Lukas Enembe.
Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik, KPK bakal melanjutkan penahanan Lukas Enembe.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan tim melakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari 11 Januari- 23 Januari di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur."
"Mempertimbangkan kondisi kesehatan LE, maka KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran sementara untuk kepentingan perawatan di RSPAD, sampai LE membaik."
"Dokter mengatakan tersangka diperlukan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto."
"Untuk waktu (penyembuhannya), dokter yang menetukan. Setelahnya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut deangan dokter-dokter dari Ikatan DOkter Indonesia (IDI) dan dokter KPK," jelas Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (11/1/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Kendati demikian, tim penyik tetap akan melakukan pendalaman dan tetap melanjutkan perkara yang menjerat Lukas Enembe. (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridwan Rumasukun Resmi Bertugas Jadi Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe dan di Tribun-Papua.com dengan judul Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun Segera Gelar Pertemuan Forkopimda