Polrestabes Makassar Amankan Sabu Seberat 31 Kilogram Saat Menggerebek Sebuah Ruko
Dalam penggerebekan itu, Timsus Narkoba mengaman 32 paket bungkusan teh China berisi sabu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar di awal tahun ini berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram, 5 Januari 2023 malam.
Timsus Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan Boutique yang menutupi ruku yang dijadikan gudang penyimpanan sabu.
Dalam penggerebekan itu, Timsus Narkoba mengaman 32 paket bungkusan teh China berisi sabu.
Sebanyak 32 paket sabu memiliki berat total 31 kilogram lebih itu disita dari dua tangan pelaku RC dan RA.
Selain di Makassar, Timsus Narkoba juga sebelumnya diperintahkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto melakukan penggerebekan di Kota Surabaya.
Baca juga: Tak Hanya Sabu-sabu dan Ganja, Polisi Juga Temukan Pil Ekstasi di TKP Penangkapan Revaldo
Tepatnya di apartment Edi City Harvard Surabaya di lantai 31, pada 2 Januari 2023.
Penggerebekan di Surabaya itu dilakukan setelah dua pelaku sebelumnya berinisial FA dan SA ditangkap di Makassar atas kepemilikan masing-masing satu saset sabu.
Total pengungkapan kasus sabu di pekan kedua awal tahun ini oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar pun berjumlah 43 kilogram.
43 kilogram sabu dengan empat tersangka itu, disebut merupakan sindikat internasional jaringan dari negeri jiran Malaysia.
"Para pelaku adalah merupakan sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023) siang.
"Jadi ini asal Malaysia yang kemudian lewat jalur laut bisa masuk ke Jawa, Sumatera ataupun Kalimantan lalu ke Sulawesi," sambungnya.
Parahnya, sebelum RC dan RA ditangkap dengan barang bukti 31 Kilogram Sabu, rupanya kedua pria asal Kalimantan itu telah mengedarkan sabu di Bumi Sulawesi dengan berat lebih 100 kilogram lebih.
"Tersangka RC dan RA telah menjemput narkotika dari Surabaya sebanyak empat kali dengan total 105 bungkus," ujar Irjen Pol Nana Sudjana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.