Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Kantor Bupati, Polres Jeneponto Sita 9 Box dan 3 Dus Dokumen mulai LPJ, SK dan Kwitansi

Tipikor Polres Jeneponto masih mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Geledah Kantor Bupati, Polres Jeneponto Sita 9 Box dan 3 Dus Dokumen mulai LPJ, SK dan Kwitansi
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Tim Tipikor Polres Jeneponto usai menggeledah ruangan Asisten Administrasi Umum kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (13/1/2023). Tim menyita sembilan box dan tiga dus berkas dokumen terkait kasus dugaan korupsi uang operasional tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Muh Agung Putra Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Tim Tipikor Polres Jeneponto Sulawesi Selatan menyita dokumen sebanyak 9 box dan 3 dus berkas yang terkait dugaan korupsi uang operasional tahun 2022.

Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar delapan jam, dimulai pada pukul 09.30 Wita hingga pukul 17.40 Wita.

Penyitaan dilakukan di Ruang Asisten Administrasi Umum, Kantor Bupati Jeneponto di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Jumat (13/1/2023).

"Sebanyak sembilan box kontainer dan tiga dus berkas, terdiri dari berkas LPJ, SK-SK dan kwitansi-kwitansi," ujar Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni. 

Iptu Uji menuturkan belasan kepala bagian (Kabag) bertindak profesional.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Asabri & Alasan Pengadilan Tipikor Tolak Vonis Hukuman Mati Benny Tjokro

"Sampai saat ini Alhamdulillah tidak ada kendala dan teman-teman di sekretariat kooperatif semua," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Timnya hanya menunggu di ruang Asisten Administrasi Umum dan meminta seluruh kabag membawa berkasnya.

"Kami fokus di ruangan asisten tiga, tapi mereka yang mengantar berkas-berkas yang kami minta dan dia serahkan baik-baik," ucapnya. 

Saat ini, Tipikor Polres Jeneponto masih mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

"Kami fokus ke pengumpulan barang bukti dulu, itulah dilakukan penyitaan (dokumen)," tandasnya.

Untuk diketahui, dua orang saksi telah diperiksa Tipikor Polres Jeneponto atas dugaan korupsi uang operasional senilai miliaran rupiah.

Saksi terperiksa tersebut adalah R, merupakan kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemkab Jeneponto.

Selain R, polisi juga memeriksa rekannya berinisial MI selaku bendahara Keuangan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 8 Jam Geledah Kantor Bupati, Tipikor Polres Jeneponto Sita 9 Box Dokumen

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas