Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rozy Laporkan Mantan Istri Kasus Pencemaran Nama Baik, Ibunda Norma Risma Diperiksa di Polda Banten

RH mendatangi Polda Banten, Jumat (13/1/2023) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilakukan oleh mantan suami Norma Risma, Rozy.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rozy Laporkan Mantan Istri Kasus Pencemaran Nama Baik, Ibunda Norma Risma Diperiksa di Polda Banten
ISTIMEWA/YouTube Denny Sumargo
Norma Risma (kanan), wanita yang suaminya selingkuh dengan ibu mertua, beberkan percakapan WhatsApp si mantan. RH mendatangi Polda Banten, Jumat (13/1/2023) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilakukan oleh mantan suami Norma Risma, Rozy. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Sekian lama bungkam, ibu kandung Norma Risma, RH akhirnya tampil di muka publik.

Ya, RH mendatangi Polda Banten, Jumat (13/1/2023) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilakukan oleh mantan suami Norma Risma, Rozy.

Seperti diketahui, Rozy melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Polda Banten dengan pasal UU ITE dan pencemaran nama baik, karena sudah memviralkan kasus perselingkuhan dengan ibu mertuanya.

Tak tanggung-tanggung, RH diperiksa selama 3 jam di Polda Banten.

Baca juga: Respon Denny Sumargo Usai Dilaporkan Eks Suami Norma Risma

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan RZ.

"Hari ini kita sudah memeriksa seseorang berinisial R. Selama tiga jam yang bersangkutan kami mintai keterangan, untuk melengkapi aduan yang dilakukan RZ," ujarnya kepada awak media, Jumat (13/1/2023).

Berita Rekomendasi

Sigit menyampaikan bahwa RH diperiksa dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Dalam kasus ini RH merupakan seseorang yang diduga melakukan hubungan bersama RZ mantan suami NR.

Menurutnya, kasus ini masih dalam proses memintai keterangan sejumlah saksi.

Selain memintai keterangan dari pengadu, para saksi ataupun orang yang diadukan dalam kasus ini, penyidik juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli, baik itu ahli bahasa, ITE hingga ahli pidana.

"Selain memintai keterangan para calon saksi, kemudian ahli yang bisa memberikan pendapat apakah aduan itu masuk ke ranah pidana atau bukan," katanya.

Apabila dalam kasus itu menurut para ahli ada unsur pidananya, maka pihaknya akan meningkatkan kasus pengaduan itu menjadi laporan polisi (LP).

Saat ini masih dalam proses memintai keterangan, pengumpulan dokumen, termasuk dokumen perceraian yang ada di pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas