Kapolsek di NTT Diduga Hamili Selingkuhan, Korban Baru Melahirkan dan Sudah Buat Laporan
Simak kronologi kasus Kapolsek di NTT diduga menghamili seorang wanita yang menjadi selingkuhannya. Kini korban telah melahirkan bayi laki-laki.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial IB (22) telah melaporkan Kapolsek di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RB ke Polres TTS.
IB mengaku telah dihamili Kapolsek RB dan dijanjikan akan dinikahi.
Namun, hal itu tidak dipenuhi oleh Kapolsek RB. Ia malah sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Diketahui, Kapolsek RB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya.
Kini korban telah melahirkan bayi laki-laki di RSUD Soe, Kabupaten TTS, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Fakta Aiptu AR Jual Istri ke Temannya: Awal Perilaku Menyimpang Pelaku hingga Pihak yang Terseret
Kapolsek RB diduga sebagai ayah dari bayi laki-laki tersebut.
Koordinator Divisi Pendampingan Korban dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP), Yunri Kolimon membenarkan IB telah melahirkan didampingi pihak keluarga.
“Tadi jam 1 siang IB sudah melahirkan bayi laki-laki. Ada om, tante dari IB yang ikut menjaganya di RSUD Soe,” ungkapnya, Sabtu, dikutip dari Pos Kupang.com.
Korban Membuat Laporan
Korban telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).
Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji akan dinikahi.
Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban.
Baca juga: Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Rekannya, Digerebek saat Berduaan di Kamar Hotel
Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.
Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.
Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.
Merasa kesal dengan sikap Kapolsek RB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.
Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Baca juga: Sosok Aiptu AR, Oknum Polisi yang Ajak Rekannya Gauli Istri, Dinilai Berubah Drastis sejak 2011
“Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."
"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk kasih gugur. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkapnya dikutip dari PosKupang.com.
Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.
Kapolsek RB Dinonaktifkan
Kapolsek RB dinonaktifkan setelah dilaporkan menghamili seorang wanita berinisial IB (22).
RB diduga tidak bertanggung jawab setelah menghamili korban.
Baca juga: Kasus Briptu IS, Polisi Selingkuh yang Aniaya Istri Atasan, Saksi Kunci Telah Diperiksa Kepolisian
Diketahui, Kapolsek RB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan Kapolsek RB dinonaktifkan untuk keperluan pemeriksaan.
"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan."
"Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," terangnya dikutip dari PosKupang.com.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti meskipun terlapor merupakan oknum polisi.
"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," paparnya.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau tidak.
(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Adrianus Dini)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.