Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peras Ketua RW Rp 50 Juta, Dua Oknum Wartawan Jadi Tersangka & Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Dua oknum wartawan AY dan Z yang diduga memeras Ketua RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Peras Ketua RW Rp 50 Juta, Dua Oknum Wartawan Jadi Tersangka & Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Ist
Ilustrasi - Dua oknum wartawan AY dan Z yang diduga memeras Ketua RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara. 

Lalu polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan yang mengaku sebagai awak media ini.

"Dari tangan terduga pelaku pemerasan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, 2 ID Card Media, 2 unit handphone dan 1 unit mobil," tandas Iman.

Peras Mantan Kades Puluhan Juta Rupiah

Kasus serupa juga pernah terjadi di Pamekasan.

Seorang mantan Kepala Desa Tanjung, Saridah menjadi salah korban pemerasan yang dilakukan oknum wartawan media online di Pamekasan.

Mantan kades ini diperas hingga puluhan juta rupiah.

Saat akan memeras, oknum wartawan berinisial MS ini dibantu oleh mediator dari salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan berinisial SB.

BERITA TERKAIT

MS dan SB akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Madura.

Baca juga: Pengacara Korban Pemerasan Minta Wakapolri Transparan Soal Sunat Demosi Oknum Perwira Polri

Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), Ipda M Kadarisman menyampaikan, ditangkapnya dua terduga pelaku pemerasan itu bermula dari laporan Saridah ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan pada Senin (19/7/2022) malam sekitar pukul 20.42 WIB.

Malam itu korban melapor ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan karena merasa diperas oleh oknum wartawan media online.

Penjelasan korban kepada polisi, beberapa hari sebelumnya selalu ditekan dan dimintai uang puluhan juta oleh oknum wartawan media online.

Permintaan uang puluhan juta terhadap korban itu bermula dari pemberitaan media online yang ditulis terduga pelaku mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung.

"Oknum wartawan tersebut menyanggupi untuk menghapus berita tersebut," kata Ipda M Kadarisman.

Menurut Ipda Kadarisman, mulanya oknum wartawan media online itu meminta uang senilai Rp 80 juta terhadap korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas