Kecam Bentrok Pekerja Lokal dan TKA China di PT GNI, PB HMI Soroti Buruknya Pengelolaan Perusahaan
PB HMI soroti entrokan pekerja lokal dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bentrokan pekerja lokal dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Minggu (15/1/2023) kemarin, medapat sorotan dari berbagai pihak.
Termasuk Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengecam keras insiden yang menewaskan dua orang dan melukai 9 lainnya.
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa melihat, bentrokan dilatarbelakangi aspirasi pekerja lokal yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN PT GNI) yang menuntut adanya pemerataan kesempatan dan pemberian hak pekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia segera dipenuhi.
Namun, alih-alih menemui para pekerja, pihak PT GNI malah mengutus para TKA untuk membubarkan kerumunan massa para pekerja lokal tersebut tanpa didampingi oleh pihak keamanan, sehingga benturan pun tak terelakkan hingga menimbulkan korban luka puluhan para pekerja lokal.
Ikram mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan, pihak PT GNI diduga sengaja membenturkan TKA dengan para tenaga kerja lokal saat melakukan aksi mogok kerja menuntut hak mereka, memobilisasi karyawan dari perusahaan lain untuk meredam gejolak protes karyawan sendiri.
Baca juga: Bentrokan Pekerja Berujung Maut di PT GNI, Said Iqbal: K3-nya Sangat Buruk
"Tentu ini pola penyelesaian masalah yang sangat keliru, meredam tuntutan Hak para pekerja dengan cara membubarkan aksi mogok kerja menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA)."
"Terbukti letupan kericuhan yang dipicu TKA mengakibatkan puluhan pekerja luka-luka, sehingga reaksi yang ditimbulkan para pekerja lokal lainnya atas kejadian tersebut menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (16/1/2023).
Ikram selanjutnya meminta Polri memproses oknum tenaga TKA yang terlibat dalam insiden ini.
Selain itu, ia berharap negara hadir dalam menengarai persoalan ketenagakerjaan di PT GNI.
Hal ini tidak lepas dari beberapa insiden yang pernah dan sedang terjadi merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya terhadap pemenuhan hak karyawan .
"Kalau coba kita tarik kebelakang bahwa PT GNI ini masih satu group dengan PT VDNIP yang berada di Morosi, Sulawesi Tenggara, insiden serupa telah beberapa kali terjadi pada perusahaan tersebut."
"Sehingga ketika peristiwa tersebut terjadi di PT GNI publik tidak begitu kaget, karena cara dan pengelolaan manajemen perusahaan tersebut sangat buruk, hak pekerja sesuai Undang-Undang tidak pernah dipenuhi," tegas Ikram.
Baca juga: PKS Minta Pemerintah Evaluasi Izin Operasional PT GNI Morowali Utara, Harus Tegas dan Adil
Ikram menjelaskan, dari hasil telaah insiden yang terjadi di PT GNI, pihaknya menemukan ada ketidakpatuhan pihak perusahaan dalam memenuhi hak para pekerja, seperti yang menjadi tuntutan dalam aksi mogok kerja sejak tanggal 11 Januari hingga 14 Januari 2023 kemarin
"Ada 8 point tuntutan para pekerja lokal yang menjadi amanat UU Cipta Kerja dan ini tidak dipenuhi oleh pihak PT GNI, seperti penerapan Prosedur K3, tidak memfasilitasi APD bagi para pekerja lokal sesuai standarisasi jenis pekerjaan berbasis risiko, adanya pemotongan upah para pekerja."