KLHK akan Segera Limpahkan Kasus Pengangkutan 129 Burung Dilindungi kepada Kejati Lampung
“Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan segera kami limpahkan
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera akan segera melimpahkan kasus pengangkutan 129 burung dilindungi di Provinsi Lampung, Sumatera kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, pelimpahan kasus itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Subhan, melalui keterangan pers tertulis, Senin (16/1/2023).
Subhan menuturkan, penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000.
Baca juga: Langkah Serius GAKKUM KLHK Lindungi Hutan dan Lingkungan Hidup: Terbitkan 2.446 Sanksi Administratif
Adapun Subhan mengungkapkan, saat ini semua pelaku ditahan di rumah tahanan Polda Lampung.
"Sedangkan barang bukti berupa bus diamankan di pool bus Reina Kota Baru Bandar Lampung," jelasnya.
Kemudian, ia menyebut, barang bukti berupa burung-burung dilindungi itu, dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.
Awal Pengungkapan Kasus
Subhan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu terkait peredaran burung dilindungi secara ilegal yang diangkut menggunakan bus.
Kemudian, tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah, pada tanggal 25 November 2022, melakukan pemeriksaan terhadap bus RA yang melintas di jalan lintas Sumatera Terbanggi Besar.
"Ditemukan terdapat banyak keranjang dan kardus yang berisi burung dari berbagai jenis sebanyak 129 ekor," kata Subhan.
Selanjutnya, tim dengan sigap mengamankan tiga pelaku yakni I (53) warga Payakumbuh selaku sopir, J (42) warga Semarang selaku sopir cadangan, dan ZA (42) warga Siderejo selaku kernet bus.
Kata Subhan, selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit bus RA, enam ekor tiong emas/beo (Gracula religiosa), dan dua ekor tangkar ongklet/celilin (Platylophus galericulatus).
"36 ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 2 ekor ekek layongan (Cissa chinensis), 2 ekor tangkaruli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 17 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), 15 ekor madu siparaja, dan 26 ekor cica hijau mini (Chloropsis cyanopogon)," sebutnya.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan 12 ekor cica ranting (Chloropsis moluccensis), 11 ekor cica ijo besar (Chloropsis Sonnerati), 19 buah kardus, dan 4 buah boks plastik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.