Pengamat Soroti Jalan Rusak di Lampung: Singgung soal Realisasi APBD hingga Praktik Return Fee
Pengamat soroti kasus jalan rusak di Provinsi Lampung. Mulai masalah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hingga praktik return fee.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyoroti kasus jalan rusak di Provinsi Lampung.
Setidaknya ada tiga faktor yang menurut Djoko sebagai biang kerok penyebab jalan rusak.
Faktor pertama terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.
Djoko memaparkan, APBD yang dialokasikan Provinsi Lampung untuk memperbaiki jalan masih minim.
Dari total APBD Provinsi Lampung tahun 2021 sebesar Rp 7,38 triliun, hanya Rp 72 miliar digunakan untuk modal berupa belanja pemeliharaan jalan dan irigasi atau hanya satu persen saja.
"(Padahal) realisasi APBD Lampung masuk peringkat 3 nasional. Serapannya mencapai 95 persen jauh di atas rata-rata daerah yang hanya 87 persen.
APBD Provinsi Lampung tahun 2021 sebesar Rp7,38 triliun. Untuk belanja operasional belanja pegawai sebesar 30 persen atau setara Rp2,14 triliun," beber Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Pak Jokowi, Jalan Rusak di Pekon Kota Besi Lampung Barat Memprihatinkan Bertahun-tahun Rusak
Djoko kemudian menyoroti faktor kedua perihal return fee yang bisa mempengaruhi konstruksi jalan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menurutnya, anggaran sebesar Rp72 miliar tidak semuanya diperuntukan untuk perbaikan jalan.
Djoko mengamini masih ada praktek return fee kisaran 10–15 persen yang sulit untuk dihapus hingga sekarang.
Adanya konsultan pengawas yang tugasnya membantu pemerintah untuk mengawasi pekerjaan yang sedang dikerjakan, kenyataan di lapangan terjadi bersekutu dengan kontraktor untuk memuluskan tagihan.
Konsultan pengawas mendapat honor tambahan dari kontraktor, sudah pasti kerja konsultan tidak sesuai harapan pemilik pekerjaan.
Belum lagi konsultan pengawas tidak membayar gaji optimal ke personal yang mengawasi pekerjaan, karena konsultan pengawas juga memberikan return fee ke pemilik pekerjaan.
"Proyek jalan bisa dikerjakan dengan prosentase 60 persen dari nilai kontrak sudah cukup bagus. Rata-rata kurang dari itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.