Pengamat Soroti Jalan Rusak di Lampung: Singgung soal Realisasi APBD hingga Praktik Return Fee
Pengamat soroti kasus jalan rusak di Provinsi Lampung. Mulai masalah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah hingga praktik return fee.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Djoko mengingatkan perkara jalan rusak masyarakatlah yang paling dirugikan. Contohnya seperti di Provinsi Lampung.
Jalan rusak membatasi mobilisasi masyarakat lantaran perjalanannya terganggu.
Belum ditambah terganggunya rute bus perintis moda transportasi masyarakat.
"Akhirnya, masyarakat yang sudah terisolir karena jalan rusak, akan makin kurang sejahtera," kata Djoko.
Pada akhirnya, Djoko meminta penanganan jalan rusak dilakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah.
Mengingat tidak semua jalan wewenang pemerintah daerah. Ada juga jalan nasional yang tanggungjawabnya ada di pemerintah daerah.
"(Meskipun demikian) Harapannya dengan adanya alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membangun atau memperbaiki jalan di daerah dapat mengurangi prosentese jalan rusak di daerah," lanjut Djoko.
Menurut Djoko banyak cara mendapatkan alokasi anggaran untuk perbaikan jalan.
Pemerintah pusat dan daerah bisa sama-sama mengatur ulang komposisi belanja modal harus lebih besar ketimbang biaya operasional.
Fasilitas pejabat banyak yang berlebihan, misalnya biaya perjalanan dinas, mobil dinas lebih dari satu dan harganya mahal.
"Cukup satu mobil dinas untuk setiap kepala daerah. Juga pejabat di bawahnya tidak perlu semua diberikan kendaraan dinas, cukup kendaraan operasional. Dibiasakan ASN menggunakan angkutan umum yang murah hanya untuk ke tempat kerja," tutup Djoko.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)