Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kasus Dukun Pengganda Uang di Gresik, Tersangka Mengganti Uang Korban dengan Uang Mainan

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan dukun pengganda uang di Gresik. Tersangka mengaku tidak memaksa korban menyetorkan uang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Fakta Kasus Dukun Pengganda Uang di Gresik, Tersangka Mengganti Uang Korban dengan Uang Mainan
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
Rumah dukun pengganda uang di Gresik, Jawa Timur Rabu (11/1/2023). Simak 5 fakta terkait praktik penipuan dukun pengganda uang di Gresik. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Gresik, Jawa Timur, telah menetapkan Mohamad Yanto (43) dan Mohamad Islah (48) sebagai tersangka kasus penipuan praktik pengganda uang.

Mohamad Yanto berpura-pura menjadi dukun dan melakukan sebuah ritual untuk menggandakan uang korban.

Tapi nyatanya, tersangka mengganti uang korban menjadi uang mainan sehingga korban mengira uangnya bertambah berkali-kali lipat.

Praktik penipuan ini dilakukan di kompleks perumahan Grand Verona Regency, Gresik, Jawa Timur.

Baca juga: Ramai Penipuan Grup Telegram Mengaku dari BCA, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya!

1. Pengakuan Tersangka

Ketika dihadirkan di Polres Gresik, Mohamad Yanto mengaku melakukan praktik ini karena ingin membantu masyarakat.

"Tujuannya untuk membantu masyarakat," ujarnya, Senin (16/1/2023), dikutip dari TribunGresik.com.

Berita Rekomendasi

Mohamad Yanto mengatakan ritual yang dilakukan belum selesai, maka uang mainan belum berubah menjadi uang asli.

Korban praktik penipuan ini berjumlah lima orang dan semuanya berasal dari Gresik.

Para korban datang ke Mohamad Yanto tanpa paksaan dan sukarela menyerahkan uang untuk digandakan.

"Korbannya datang sendiri minta bantuan ada lima orang Gresik," ungkapnya.

Uang hasil penipuan ini digunakan tersangka untuk membeli mobil dan motor.

2. Polisi Menetapkan Dua Tersangka

Satreskrim Polres Gresik menemukan 23 kantong darah, keris, dan sejumlah barang bukti ketika proses penangkapan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas