Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemiskinan di Jawa Tengah Turun 0,27 Persen Dibanding Tahun Lalu

Angka kemiskinan di Jateng menurun 0,27 persen pada September 2022.Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin di Jateng saat ini tercatat 10,98%

Editor: Content Writer
zoom-in Kemiskinan di Jawa Tengah Turun 0,27 Persen Dibanding Tahun Lalu
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo 

TRIBUNNEWS.COM- Angka kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah pada September 2022 turun 0,27 persen dibanding periode September tahun sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, jumlah penduduk miskin di Jateng saat ini tercatat di angka 10,98 persen atau 3,86 juta orang.

Pada rilis online, Senin (16/1/2023), Statistisi Ahli Madya BPS Jateng Muh. Saichudin mengatakan, pada September 2021, penduduk miskin di Jateng berjumlah 3,93 juta orang atau 11,25 persen. “Sepanjang 2022, penduduk miskin di Jateng berkurang sebanyak 75.780 orang,” katanya.

Rilis tersebut ungkapnya didasarkan pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang setiap tahun rutin dilaksanakan pada Maret dan September.

Ia menerangkan, pandemi Covid-19 juga berpengaruh terhadap angka kemiskinan. Saat pandemi, jumlah penduduk miskin di Jateng pada Maret dan September 2020 mencapai 11,41 persen dan 11,84 persen.

Setelah itu, angka kemiskinan di Jateng terus turun. Pada Maret 2021, katanya, angka kemiskinan turun menjadi 11,79 persen dan kembali turun pada September jadi 11,25. Sedangkan pada Maret 2022, jumlah penduduk miskin di Jateng sebesar 10,93 persen.

Infografis kemiskinan jateng menurun
Infografis kemiskinan jateng menurun (Istimewa)

“Maret ke September ada kenaikan 0,05 persen. Namun jika dibandingkan secara tahunan, ada penurunan penduduk miskin di Jateng pada periode September 2021 dibandingkan September 2022,” jelasnya.

BPS Jateng juga mencatat, indeks kedalaman kemiskinan (P1) pada September 2022 turun menjadi 1.753 dibandingkan Maret 2022 yang mencapai 1.771. Sementara, indeks keparahan kemiskinan mencapai 0,422 poin.

Berita Rekomendasi

Dijelaskannya, beberapa hal yang turut memengaruhi angka kemiskinan di antaranya adalah kebijakan menaikkan harga BBM. Namun demikian, pemerintah telah melakukan sejumlah aksi untuk menjaga agar inflasi tidak meninggi. Mislanya subsidi biaya angkut transportasi untuk komoditas bawang putih, telur dan bawang merah, bantuan langsung tunai BBM, bantuan subsidi upah (BSU) dan bantuan langsung tunai (BLT) BBM.

Di sisi lain, menurutnya ada beberapa faktor yang kemudian menghambat angka kemiskinan di Jateng. Di antaranya, perekonomian triwulan 3 2022 yang mencapai 5,28 persen, lebih tinggi jika dibanding triwulan 1 yang hanya 5,13 persen.

Selain itu tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2022 yang mengalami penurunan 0,18 persen atau berada pada 5,57 persen, dibanding Februari di tahun yang sama yang berada pada 5,75 persen. Selain itu, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga acuan pada 23 Agustus dan 22 September untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya.

Mengenai inflasi, pada September 2022, tercatat berada pada 1,19 persen. Inflasi tahun kalender (dibanding Desember 2021) berada pada 5,11 persen. Sementara inflasi tahun ke tahun (September 2021 ke September 2022) tercatat 6,40 persen.

Ia mengungkapkan pengukuran kemiskinan BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan metode ini yang dipakai sejak 1998 ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan menurut garis kemiskinan.

Adapun garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang setara 2.100 kalori perkapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

Mereka yang dikatakan miskin adalah yang memiliki pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Adapun, garis kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp 464.879 per kapita per bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas