Plh Gubernur Papua Pastikan Pembekuan Anggaran oleh PPATK Tak Hambat Pembangunan
Yang dibekukan PPATK itu anggaran SILPA yang tidak terpakai di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Papua
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Pembekuan anggaran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tak serta merta menghambat proses pembangunan di Bumi Cenderawasih.
Hal itu lantaran anggaran yang dibekukan merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Provinsi Papua 2022 lalu.
"Yang dibekukan PPATK itu anggaran SILPA yang tidak terpakai di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Papua," kata Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun kepada wartawan, Senin (16/1/2023) di Jayapura.
Menurut Ridwan, Intinya pembekuan anggaran tak mengganggu pelayanan kemasyarakatan dan pemerintahan yang ada saat ini.
Baca juga: Bangkitkan Ekonomi Masyarakat, Papua Muda Inspiratif Kembangkan Peternakan di Jayapura Hingga Nabire
"Semua berjalan seperti biasa," terangnya.
Ridwan juga menambahkan dalam surat yang diterimanya, pembekuan oleh PPATK tertulis hanya selama lima hari.
Dengan demikian, selanjutnya anggaran itu kemungkinan besar dapat dipergunakan.
"Pembekuan hanya lima hari saja. Tapi alasannya tidak tertulis. Penyelenggaraan pemerintahan berjalan seperti biasa," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, PPATK membekukan sebagian rekening milik Pemprov Papua senilai Rp 1,5 triliun usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan rekening tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran Pemprov Papua.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ridwan Rumasukun: Pembekuan Anggaran oleh PPATK Tak Hambat Penyelenggaraan Pembangunan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.