Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Ayah Brigadir Yosua: Kita Harapkan Hukuman Mati
Hukuman mati tersebut menurut Samuel sudah sesuai dengan apa yang diperbuat Putri sebagai sumber permasalahan.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap tuntutan yang dibacakan JPU sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 dengan hukuman terberat hukuman mati.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Putri Candrawathi akan Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya
"Yang kita harapkan terhadap tuntutan itu kiranya para jaksa menutut Putri Candrawathi dengan hukuman pasal 340 seperti yang tertera di dakwaan semula pasal 340 hukuman tertinggi hukuman mati," tegasnya, Selasa (17/1/2023).
Hukuman mati tersebut menurut Samuel sudah sesuai dengan apa yang diperbuat Putri sebagai sumber permasalahan.
"Sebab dari dialah sumber permasalahan ini, sehingga anak kami meninggal dunia," ucapnya.
Terlebih lagi kata Samuel selama pemeriksaan dan persidangan Putri tidak kooperatif, dan memberikan keterangan yang tidak jujur.
"Dia selalu mengatakan tidak tau, lupa tidak enak badan, Tidak ada keterbukaan dan kejujuran dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," tutupnya.
Baca juga: Hari ini Bharada E dan Putri Candrawathi Bakal Dijatuhi Tuntutan, Sidang Digelar Bergiliran
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Brigadir J Hari Ini
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.