Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kasus Rudapaksa di Brebes: Diduga Ada Pemerasan, Keluarga Korban Diberi Uang Damai

Berikut 5 fakta kasus rudapaksa di Brebes yang sempat viral karena diselesaikan secara damai oleh sebuah LSM. Diduga ada pemerasan yang dilakukan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 5 Fakta Kasus Rudapaksa di Brebes: Diduga Ada Pemerasan, Keluarga Korban Diberi Uang Damai
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Simak 5 fakta kasus rudapaksa di Brebes yang sempat viral karena diselesaikan secara damai oleh sebuah LSM. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di bawah umur berinisial WD (15) menjadi korban rudapaksa 6 remaja di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Desember 2022.

Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh perangkat desa dan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Namun dalam proses mediasi antara keluarga pelaku dan keluarga korban polisi tidak dilibatkan.

Setelah kasus ini viral, Polres Brebes turun tangan dan menangkap 6 pelaku rudapaksa.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Sesama Pegawai Kemenkop UKM Menang Gugagan Pra Peradilan

Keluarga Pelaku Laporkan LSM

Agar kasus tidak dilaporkan kepolisian, LSM diduga memeras keluarga pelaku agar mengumpulkan uang dengan nominal yang sudah ditentukan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Qudusy menjelaskan keluarga pelaku telah melaporkan kasus pemerasan ini.

Berita Rekomendasi

LSM yang dilaporkan yakni LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).

"Polres Brebes melakukan juga pengembangan kasus terhadap LSM BPPI yang melakukan mediasi."

"Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku," terangnya.

Keluarga Korban Terima Uang

Uang yang diperas dari para keluarga pelaku diduga digunakan untuk memberikan kompensasi uang sekolah kepada keluarga korban agar mau berdamai.

Sekretaris DPKB Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti mengungkap pihak keluarga korban menerima uang dari keluarga pelaku melalui LSM.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Difabel di Blora, Kapolres Sebut Penanganan Dilakukan Serius

Diduga LSM hanya memberikan setengah dari uang yang dikumpulkan dari keluarga pelaku.

"Kami mendatangi rumah korban untuk memberikan pemahaman."

"Jika terjadi kasus seperti ini korban harus berani lapor dan jangan mau dimediasi oleh pihak manapun," jelasnya dikutip dari TribunJateng.com.

KBO Sat Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan keluarga korban sepakat untuk tidak melaporkan kasus ini ke kepolisian dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Terdapat surat pernyataan dari pihak korban yang berisi tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi.

Iptu Puji Haryati merasa miris dengan cara penyelesaian seperti ini dan berharap korban kekerasan seksual segera melapor ke polisi.

Para pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore.
Para pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore. (ist/dok Humas Polda Jateng)

Pengakuan Keluarga Pelaku

Salah satu orang tua pelaku, Karyoto mengaku LSM yang menawarkan jalur mediasi meminta uang Rp 200 juta kepada para orang tua pelaku.

Uang ini akan digunakan sebagai uang damai agar keluarga korban tidak melaporkan ke polisi.

Baca juga: Libatkan LSM, Kasus Perkosaan di Brebes Nyaris Damai, Kini 6 Pelaku Ditangkap Polisi

Namun pihak keluarga pelaku keberatan dan melakukan penawaran hingga disepakati nominal yang harus disediakan sebesar Rp 70 juta.

"Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu. Kalau tidak kelar, katanya Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan," ungkapnya dikutip dari TribunJateng.com.

Karena merasa terancam, keluarga para pelaku berusaha memenuhi nominal yang disebutkan LSM.

Namun, setiap keluarga pelaku tidak dibebankan nominal yang sama karena kemampuan ekonomi mereka berbeda-beda.

Ada keluarga pelaku yang menyetorkan Rp 13 juta, Rp 5 juta bahkan Rp 18,4 karena dua anaknya terlibat.

Setelah berusaha mencari uang pinjaman, para keluarga pelaku hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 62 juta yang diserahkan ke LSM.

Pihak LSM memotong uang tersebut 50 persen dan hanya memberikan uang kompensasi ke keluarga korban sebesar Rp 30 juta.

"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, Kadus hingga kepala desa," terang Karyoto.

Polisi Dalami Pihak-pihak yang Melakukan Mediasi

Kasus ini terjadi di sebuah desa wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Desember 2022.

Keluarga korban sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan setelah dimediasi perangkat desa dan sebuah LSM.

Mengetahui kasus ini, Polres Brebes langsung melakukan pendalaman dan menangkap 6 pelaku yang melakukan rudapaksa kepada korban WD (15).

Baca juga: Legislator PDIP Kawal Kasus Rudapaksa Gadis SMP di Brebes

Sebelum melakukan rudapaksa, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.

Para pelaku berinisial AF (17), FH (15),DAP (15), AMI (16),AM (16) dan Adi Irawan (18).

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa nenjelaskan petugas masih mendalami pihak-pihak yang terlibat proses mediasi.

Diduga mediasi ini dilakukan oleh para perangkat desa setempat.

"Akan terus kita cari tentang keterlibatan orang-orang dalam mediasi tersebut."

"Yang perlu dicatat tidak ada keterlibatan anggota Polri dari tingkat Polsek atau Polres dalam mediasi di tingkat desa tersebut," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Meski para tersangka sudah ditangkap, namun polisi juga akan mengembangkan kasus ini karena inisiatif melakukan mediasi tanpa melibatkan kepolisian juga tidak dibenarkan.

Apalagi korban kasus rudapaksa ini masih di bawah umur.

"Ini secara maraton akan terus kami lakukan pemeriksaan. Kita telusuri dan dalami hingga tuntas," tegasnya.

6 Pelaku Ditangkap

Proses penangkapan 6 pelaku rudapaksa dilakukan pada Senin (17/1/2023) sore oleh Satreskrim Polres Brebes.

Baca juga: 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes, Kasusnya Viral karena Berakhir Damai, Polisi Janjikan Ini

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan keenam pelaku ditangkap di rumah masing-masing.

"Dari enam pelaku, lima diantaranya masih di bawah umur dan satu pelaku sudah dewasa," ungkapnya.

Polisi saat ini masih mendalami kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan melakukan visum kepada korban.

Iqbal Alqudusy menjelaskan, para pelaku telah menjalani proses pemeriksaan sejak Selasa (17/1/2023) malam.

"Penyidikan dilakukan secara intens. Para pelaku dibawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan."

"Sedangkan korban atas nama WD juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," paparnya.

Meski kedua pihak sudah menyelesaikannya melalui mediasi, namum polisi akan tetap menindak para pelaku yang mayoritas masih di bawah umur.

"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," tuturnya dikutip dari TribunJateng.com.

(Tribunnews.com/Mohay/Muhammad Zulfikar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Fajar Bahruddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas