5 Fakta Kasus Rudapaksa di Brebes: Diduga Ada Pemerasan, Keluarga Korban Diberi Uang Damai
Berikut 5 fakta kasus rudapaksa di Brebes yang sempat viral karena diselesaikan secara damai oleh sebuah LSM. Diduga ada pemerasan yang dilakukan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di bawah umur berinisial WD (15) menjadi korban rudapaksa 6 remaja di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Desember 2022.
Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh perangkat desa dan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Namun dalam proses mediasi antara keluarga pelaku dan keluarga korban polisi tidak dilibatkan.
Setelah kasus ini viral, Polres Brebes turun tangan dan menangkap 6 pelaku rudapaksa.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Sesama Pegawai Kemenkop UKM Menang Gugagan Pra Peradilan
Keluarga Pelaku Laporkan LSM
Agar kasus tidak dilaporkan kepolisian, LSM diduga memeras keluarga pelaku agar mengumpulkan uang dengan nominal yang sudah ditentukan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Qudusy menjelaskan keluarga pelaku telah melaporkan kasus pemerasan ini.
LSM yang dilaporkan yakni LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).
"Polres Brebes melakukan juga pengembangan kasus terhadap LSM BPPI yang melakukan mediasi."
"Pada tanggal 18 Januari 2023 sore, salah satu orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku," terangnya.
Keluarga Korban Terima Uang
Uang yang diperas dari para keluarga pelaku diduga digunakan untuk memberikan kompensasi uang sekolah kepada keluarga korban agar mau berdamai.
Sekretaris DPKB Kabupaten Brebes, Rini Pujiastuti mengungkap pihak keluarga korban menerima uang dari keluarga pelaku melalui LSM.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Difabel di Blora, Kapolres Sebut Penanganan Dilakukan Serius
Diduga LSM hanya memberikan setengah dari uang yang dikumpulkan dari keluarga pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.