5 Fakta Kasus Rudapaksa di Brebes: Diduga Ada Pemerasan, Keluarga Korban Diberi Uang Damai
Berikut 5 fakta kasus rudapaksa di Brebes yang sempat viral karena diselesaikan secara damai oleh sebuah LSM. Diduga ada pemerasan yang dilakukan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
Pihak LSM memotong uang tersebut 50 persen dan hanya memberikan uang kompensasi ke keluarga korban sebesar Rp 30 juta.
"Pada kenyataannya korban hanya menerima sekira Rp 30 juta. Yang menyaksikan banyak, Ketua RT, Kadus hingga kepala desa," terang Karyoto.
Polisi Dalami Pihak-pihak yang Melakukan Mediasi
Kasus ini terjadi di sebuah desa wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Desember 2022.
Keluarga korban sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan setelah dimediasi perangkat desa dan sebuah LSM.
Mengetahui kasus ini, Polres Brebes langsung melakukan pendalaman dan menangkap 6 pelaku yang melakukan rudapaksa kepada korban WD (15).
Baca juga: Legislator PDIP Kawal Kasus Rudapaksa Gadis SMP di Brebes
Sebelum melakukan rudapaksa, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.
Para pelaku berinisial AF (17), FH (15),DAP (15), AMI (16),AM (16) dan Adi Irawan (18).
Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa nenjelaskan petugas masih mendalami pihak-pihak yang terlibat proses mediasi.
Diduga mediasi ini dilakukan oleh para perangkat desa setempat.
"Akan terus kita cari tentang keterlibatan orang-orang dalam mediasi tersebut."
"Yang perlu dicatat tidak ada keterlibatan anggota Polri dari tingkat Polsek atau Polres dalam mediasi di tingkat desa tersebut," ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Meski para tersangka sudah ditangkap, namun polisi juga akan mengembangkan kasus ini karena inisiatif melakukan mediasi tanpa melibatkan kepolisian juga tidak dibenarkan.
Apalagi korban kasus rudapaksa ini masih di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.