Siswa di Kota Serang Banten Dilarang Bawa Lato-lato Sekolah, Dinas Pendidikan Beberkan Alasannya
Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang mengatakan, larangan membawa mainan lato-lato ke sekolah sudah disampaikan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Para siswa di Kota Serang, Banten dilarang membawa lato-lato ke sekolah.
Larangan tersebut didasarkan agar para siswa fokus belajar di sekolah.
Baca juga: Sambut Kedatangan Jokowi, Sejumlah Anak Berdiri di Tepi Jalan Sambil Bermain Lato-lato
Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Leni Puspasuri Sesunan mengatakan, larangan membawa mainan lato-lato ke sekolah sudah disampaikan kepada kesekolah secara lisan.
"Kami sudah menyampaikan secara lisan kepada kepala sekolah, terkait larangan membawa mainan lato-lato ke sekolah," katanya kepada TribunBanten.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/1/2023).
Larangan melalui lisan tersebut, ditegaskan Leni, akan diperkuat dengan surat edaran yang nanti dikirimkan kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Serang.
"Kami juga akan segera bersurat kepada sekolah-sekolah terkait larangan ini, karena memang lato-lato ini tidak masuk dalam metode pembelajaran," katanya.
Pihaknya juga menyebutkan edaran larangan membawa mainan lato-lato ke sekolah'> lato-lato ke sekolah dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan anak-anak dalam proses belajar mengajar.
Baca juga: Demam Lato-lato, Ketua Komisi X DPR: Momentum Arusutamakan Permainan Tradisional
Agar selama di sekolah anak-anak bisa fokus belajar. Selain itu, juga untuk menjaga keselamatan anak-anak.
"Jika ditemukan siswa membawa lato-lato atau barang mainan lainnya yang membahayakan ke sekolah, maka pihak sekolah berhak mengambil lato-lato tersebut dan barang membahayakan lainnya, " katanya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa sejauh ini belum adanya laporan dari pihak sekolah terkait anak yang membawa lato-lato dan dampak dari lato-lato tersebut.
Baca juga: Lato-lato Menjamur, Pria di Salatiga Bisa Jual Hingga 100 Buah dalam Sehari
Namun, pihaknya menghimbau kepada para siswa baik di jejang Pendidikan Usia Dini (PAUD), SD dan SMP untuk mematuhi aturan sekolah dan tidak membawa lato-lato atau mainan lainnya ke sekolah.
Dapat melukai anak
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang mengeluarkan surat edaran larangan siswa membawa permainan lato-lato ke sekolah.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai kebijakan itu sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Baca juga: Komedian Ucok Baba Jualan Lato-Lato di Pinggir Jalan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.