Permainan Lato-lato: Kata FSGI soal Bawa ke Sekolah hingga Tanggapan Disdik Kabupaten Ciamis
FSGI mendukung sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang keluarkan Surat Edaran larangan siswa membawa lato-lato ke sekolah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Permainan lato-lati yang tren beberapa waktu ini mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak.
Terlebih, siswa yang bermain atau membawa lato-lato ke sekolah.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang keluarkan Surat Edaran larangan siswa membawa lato-lato ke sekolah.
Retno Listyarti selaku Ketua Dewan Pakar FSGI menilai kebijakan tersebut sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
"Surat Edaran dari Dinas-dinas Pendidikan tersebut tidak sama sekali melarang anak bermain."
"Pemda memahami bahwa bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak." kata Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Lato-lato Menjamur, Pria di Salatiga Bisa Jual Hingga 100 Buah dalam Sehari
Ia mengungkapkan, yang dilarang adalah membawa lato-lato di lingkungan sekolah.
Anak-anak boleh bermain lato-lato di luar lingkungan sekolah.
"Namun yang dilarang adalah membawa mainan lato-lato dan memainkannya di lingkungan sekolah. Ini dya hal yang berbeda. Anak boleh main lato-lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan," tambah Retno.
Beberapa wilayah di Indonesia juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang siswa membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan.
Di antaranya:
- Dinas Pendidikan Pesisir Barat (Lampung)
- Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (Jawa Barat)
- Dinas Pendidikan Kota Bandung (Jawa Barat)