Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permainan Lato-lato: Kata FSGI soal Bawa ke Sekolah hingga Tanggapan Disdik Kabupaten Ciamis

FSGI mendukung sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang keluarkan Surat Edaran larangan siswa membawa lato-lato ke sekolah.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Permainan Lato-lato: Kata FSGI soal Bawa ke Sekolah hingga Tanggapan Disdik Kabupaten Ciamis
Tribun Pontianak
Bermain Lato-lato - FSGI mendukung sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang keluarkan Surat Edaran larangan siswa membawa lato-lato ke sekolah. 

TRIBUNNEWS.COM - Permainan lato-lati yang tren beberapa waktu ini mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Terlebih, siswa yang bermain atau membawa lato-lato ke sekolah.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang keluarkan Surat Edaran larangan siswa membawa lato-lato ke sekolah.

Retno Listyarti selaku Ketua Dewan Pakar FSGI menilai kebijakan tersebut sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

"Surat Edaran dari Dinas-dinas Pendidikan  tersebut tidak sama sekali melarang anak bermain."

"Pemda memahami bahwa bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak." kata Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Lato-lato Menjamur, Pria di Salatiga Bisa Jual Hingga 100 Buah dalam Sehari

Ia mengungkapkan, yang dilarang adalah membawa lato-lato di lingkungan sekolah.

Berita Rekomendasi

Anak-anak boleh bermain lato-lato di luar lingkungan sekolah.

"Namun yang dilarang adalah membawa mainan lato-lato dan memainkannya di lingkungan sekolah. Ini dya hal yang berbeda.  Anak boleh main lato-lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan," tambah Retno.

Beberapa wilayah di Indonesia juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang siswa membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan.

Di antaranya:

- Dinas Pendidikan Pesisir Barat (Lampung)

- Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (Jawa Barat)

- Dinas Pendidikan Kota Bandung (Jawa Barat)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas