2 Anggota LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa Buron, Polisi Minta Keduanya untuk Serahkan Diri
Pihak Polda Jawa Tengah meminta dua orang dari LSM yang telah jadi tersangka yang kabur untuk menyerahkan diri.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal dua anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang damaikan kasus rudapaksa anak dibawah umur di Brebes, Jawa Tengah.
Terbaru, pihak kepolisian telah mengamankan tujuh orang dari sembilan anggota LSM yang damaikan kasus tersebut karena dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.
"Hari ini, sudah kami tahan, tujuh orang (anggota) LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Luthfi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Jumat (20/1/2023).
Tujuh tersangka tersebut berinisial ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).
Luthfi mengungkapkan, para tersangka terbukti melakukan pemerasan.
Baca juga: Pengakuan Ketua RT soal LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes: Keluarga Pelaku Ditekan
"Iya, mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," lanjutnya.
Di sisi lain, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng.
"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Iqbal dalam keterangan di pesan singkat.
Baca juga: Polisi Minta 2 Anggota LSM yang Terlibat Mediasi Rudapaksa di Brebes Segera Menyerahkan Diri
Ia pun meminta dua orang tersebut untuk menyerahkan diri.
"Lebih baik beritikad baik, mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," pungkasnya.
LSM Dilaporkan
Sebelumnya, orang tua pelaku juga sudah melaporkan LSM BPPI atas dugaan pemerasan, penipuan, atau penggelapan.
Iqbal mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi soal adanya laporan tersebut.
"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Iqbal seperti yang diwartakan TribunJateng.com, Kamis (19/1/2023).
Diketahui, LSM tersebut meminta keluarga pelaku untuk menyediakan Rp200 juta sebagai uang damai.
Cerita Ketua RT soal LSM
Ketua RT setempat, Tarmudi, angkat bicara soal keterlibatan LSM di kasus rudapaksa.
Sebelum LSM ikut campur, keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan.
Baca juga: 9 Anggota LSM BPPI Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap dan 2 Lainnya DPO
Kesepakatannya yakni dengan menikahkan korban dengan salah satu pelaku.
"Hasilnya, disepakati, keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat (anaknya) dinikahkan dengan salah satu pelaku."
"Dari enam pelaku, ditunjuklah satu orang," kata Tarmudi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Kamis (19/1/2023).
Namun, sehari setelah kesepakatan tersebut, LSM datang ikut campur.
Pihak LSM datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum.
"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," lanjut Tarmudi.
Lalu, esok harinya lagi, LSM tersebut datang ke rumah kepala desa dengan mengundang semua keluarga pelaku untuk berembuk.
LSM tersebut ternyata mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak berwajib dengan surat kuasa.
Tarmudi menambahkan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp200 juta.
"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi, akhirnya, ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanyumas.com, Fajar Bahruddin Achmad/Iwan Arifianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.