Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Anggota LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa Buron, Polisi Minta Keduanya untuk Serahkan Diri

Pihak Polda Jawa Tengah meminta dua orang dari LSM yang telah jadi tersangka yang kabur untuk menyerahkan diri.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 2 Anggota LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa Buron, Polisi Minta Keduanya untuk Serahkan Diri
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi diborgol - Polda Jawa Tengah meminta dua orang dari LSM BPPI yang telah jadi tersangka yang kabur untuk menyerahkan diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal dua anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang damaikan kasus rudapaksa anak dibawah umur di Brebes, Jawa Tengah.

Terbaru, pihak kepolisian telah mengamankan tujuh orang dari sembilan anggota LSM yang damaikan kasus tersebut karena dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.

"Hari ini, sudah kami tahan, tujuh orang (anggota) LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Luthfi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Jumat (20/1/2023).

Tujuh tersangka tersebut berinisial ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).

Luthfi mengungkapkan, para tersangka terbukti melakukan pemerasan.

Baca juga: Pengakuan Ketua RT soal LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes: Keluarga Pelaku Ditekan

"Iya, mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut diungkapkan Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng.

"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Iqbal dalam keterangan di pesan singkat.

Baca juga: Polisi Minta 2 Anggota LSM yang Terlibat Mediasi Rudapaksa di Brebes Segera Menyerahkan Diri

Ia pun meminta dua orang tersebut untuk menyerahkan diri.

"Lebih baik beritikad baik, mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," pungkasnya.

LSM Dilaporkan

Sebelumnya, orang tua pelaku juga sudah melaporkan LSM BPPI atas dugaan pemerasan, penipuan, atau penggelapan.

Iqbal mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi soal adanya laporan tersebut.

"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Iqbal seperti yang diwartakan TribunJateng.com, Kamis (19/1/2023).

Ilustrasi diborgol
Ilustrasi diborgol (Freepik)

Diketahui, LSM tersebut meminta keluarga pelaku untuk menyediakan Rp200 juta sebagai uang damai.

Cerita Ketua RT soal LSM

Ketua RT setempat, Tarmudi, angkat bicara soal keterlibatan LSM di kasus rudapaksa.

Sebelum LSM ikut campur, keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan.

Baca juga: 9 Anggota LSM BPPI Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap dan 2 Lainnya DPO

Kesepakatannya yakni dengan menikahkan korban dengan salah satu pelaku.

"Hasilnya, disepakati, keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat (anaknya) dinikahkan dengan salah satu pelaku."

"Dari enam pelaku, ditunjuklah satu orang," kata Tarmudi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Kamis (19/1/2023).

Namun, sehari setelah kesepakatan tersebut, LSM datang ikut campur.

Pihak LSM datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum.

"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," lanjut Tarmudi.

Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur.
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. (ist via Tribun Jateng)

Lalu, esok harinya lagi, LSM tersebut datang ke rumah kepala desa dengan mengundang semua keluarga pelaku untuk berembuk.

LSM tersebut ternyata mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak berwajib dengan surat kuasa.

Tarmudi menambahkan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp200 juta.

"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi, akhirnya, ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanyumas.com, Fajar Bahruddin Achmad/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas