Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat Rp3 Miliar karena Membatalkan Resepsi H-2, Pria di Probolinggo Ini Merasa Diperas

Aurilia mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Digugat Rp3 Miliar karena Membatalkan Resepsi H-2, Pria di Probolinggo Ini Merasa Diperas
ist
Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23).  Adi dan keluarganya mendadak batalkan pernikahan secara sepihak, tepat 2 hari sebelum acara resepsi. Tak terima pembatalan nikah Adi digugat Rp3 miliar  

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat.

Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya. 

Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat. 

Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat. 

Baca juga: Bersyukur Pernikahan Batal, Cita Citata: Daripada Terlambat, Mending Sekarang Menyesalnya

Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan.

Bahkan, surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari. 

Sebagai informasi, Aurilia dan Adi berenca melangsungkan pernikahan pada 19 Juli 2022.

BERITA REKOMENDASI

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa ujug-ujug dibatalkan.

Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," urainya. 

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri. Padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," tambahnya. 

(Kiri) Ilustrasi pernikahan dan (Kanan) Bariji memperlihatkan rumah ambruk yang sudah dihias dekorasi kain bagian dalamnya, pernikahan batal digelar hari ini karena calon pengantin wanita menjadi korban gempa. Berikut viral cerita gadis di Cianjur meninggal jelang pernikahannya.
(Kiri) Ilustrasi pernikahan dan (Kanan) Bariji memperlihatkan rumah ambruk yang sudah dihias dekorasi kain bagian dalamnya, pernikahan batal digelar hari ini karena calon pengantin wanita menjadi korban gempa. Berikut viral cerita gadis di Cianjur meninggal jelang pernikahannya. (Kolase Tribunnews.com: iStockphoto dan Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin)

Karena mengalami kerugian materiil dan imateriel, pihaknya menggugat Adi Rp 3 miliar. 

"Gugatan tersebut tidak ada apa-apanya jika dibandingkan kerugian yang dialami klien saya. Tergugat tidak mempermasalahkan tuntutan kami dalam tahap jawab-jinawab. Mereka tidak ada upaya menggugat balik jika merasa menderita kerugian. Selain perdata, kami menggugat perkara pidana juga," paparnya. 


Disinggung mengenai pemantik pembatalan pernikahan, dia menyebut tidak ada kaitannya dengan pertengkaran antara penggugat dan tergugat.

Didampingi kuasa hukum, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023).
Didampingi kuasa hukum, Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) mengikuti proses persidangan di PN Kelas II Probolinggo, Kamis (19/1/2023). (TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma)

"Pertengkaran yang dijadikan dasar mereka (tergugat) untuk memutuskan batal menikah adalah pertengkaran famili dengan famili (calon mertua dengan calon mertua)," ucapnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas