Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat Rp3 Miliar karena Membatalkan Resepsi H-2, Pria di Probolinggo Ini Merasa Diperas

Aurilia mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Digugat Rp3 Miliar karena Membatalkan Resepsi H-2, Pria di Probolinggo Ini Merasa Diperas
ist
Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23).  Adi dan keluarganya mendadak batalkan pernikahan secara sepihak, tepat 2 hari sebelum acara resepsi. Tak terima pembatalan nikah Adi digugat Rp3 miliar  

Dia menyebut, karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.

Namun, konsep acaranya diubah menjadi tasyakuran. 

Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria. 

"Klien saya berupaya tegar meski menelan pil pahit saat acara tasyakuran.

Dia menanggung malu, di antara tiga ratus tamu yang hadir di acara adalah kerabat dekat permukiman. Klien saya tergugat sama-sama tinggal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," ujarnya. 

Dianggap Memeras

Kuasa Hukum Adi, Hari Musahidin menjelaskan pembatalan nikah ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan pihak penggugat. 

BERITA REKOMENDASI

Pembatalan nikah ini juga tidak akan terjadi jika tidak ada pemicunya. 

"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri.

Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya. 

Tenaga kliennya diperas dengan diminta oleh calon mertua bekerja di pagi dan malam hari. 

Di pagi hari, Adi berdagang ayam potong.


Masuk malam hari dia membantu calon mertua berjualan mie ayam. 

"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua. Tiap bulannya Rp 5 juta. Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya. 

Baca juga: Pernikahan Anak Tinggi di Ponorogo, Kemenko PMK: Orang Tua Harus Cegah Anak dari Pergaulan Bebas

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas