DPRD Nduga Tidak Terima Tuntutan Terhadap Komandan Pelaku Mutilasi Nduga Cuma 4 Tahun
Didakwa dengan Pasal 480, Mayor Helmanto dianggap tidak terlibat langsung dalam kasus mutilasi terhadap 4 warga Suku Nduga tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Nduga Leri Gwijangge sangat keberatan dengan tuntutan terhadap salah seorang pelaku mutilasi Nduga yaitu Mayor Helmanto Fransiskus Dhaki yang dituntut 4 tahun penjara oleh Oditor Militer Jayapura.
Sidang pembacaan tuntutan dilakukan pada Kamis (19/1/2023) kemarin di Jayapura.
Didakwa dengan Pasal 480, Mayor Helmanto dianggap tidak terlibat langsung dalam kasus mutilasi terhadap 4 warga Suku Nduga tersebut.
"Kami selaku DPRD mewakili suara masyarakat Nduga dan keluarga korban yang sangat terpukul dengan kasus ini merasa sangat dilecehkan, tidak dihargai, diperlakukan tidak adil mendengar tuntutan terhadap komandan pelaku yang cuma 4 tahun," ungkap Leri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Roy Howai, Buronan Kasus Mutilasi di Timika Ditangkap Saat Bersembunyi di Plafon Rumah
Padahal, menurut dia, Mayor Helmanto sebenarnya adalah otak dari pembunuhan ini, yang merencanakan, dan memberikan perintah.
"Harusnya hukumannya sama beratnya atau malah yang bersangkutan harus lebih berat dengan para pelaku lain yang dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ungkap Leri.
Leri menjelaskan, sejak awal kasus ini bergulir pihak keluarga korban sudah mengetahui bahwa para pelaku termasuk sang komandan akan dikenakan Pasal 340 sebagaimana disampaikan Panglima TNI ketika itu yaitu Jenderal Andhika Perkasa.
"Maka ketika saat ini justru berbeda pasalnya, itu sangat melukai kami. Sama saja peradilan militer ini main-main atau mempermainkan keluarga korban, masyarakat Nduga dan orang Papua. Panglima TNI sekarang harus melihat ini, jangan diam saja. Tunjukan komitmennya untuk keadilan," tegas Leri.
Dia sangat heran bagaimana mungkin pelaku Mayor Helmanto yang menjadi otak tindakan biadab mutilasi tersebut justru mendapat hukuman ringan.
"Kalau pengadilan seperti ini jangan lupa dampaknya kepada korban dan masyarakat Papua. Karena kasus ini sudah jadi perhatian seluruh masyarakat Nduga, Papua bahkan dunia internasional. Jangan sampai berdampak buruk kalau tuntutan ini tidak dibatalkan," ucap Leri.
Dia mengingatkan apa yang dilakukan oleh DPRD Nduga dan pihak pemerintah Nduga selama ini yang terus melakukan pengawasan adalah upaya untuk menjamin situasi di Nduga dan Papua tetap aman.
"Jadi tolong peradilan militer kasus Nduga ini jangan mempermainkan keadilan. Kalau sampai tidak memenuhi rasa keadilan korban saya tidak jamin masyarakat Nduga akan terima dan situasi tidak bisa kita prediksi. Jangan sampai masyarakat ambil langkahnya sendiri," tukas Leri.
Ia berharap tuntutan 4 tahun terhadap Mayor Helmanto dibatalkan.
Hal tersebut sama saja dengan melecehkan martabat keluarga korban, warga Suku Nduga dan Orang Papua pada umumnya.
"Karena nyawa itu tidak bisa tergantikan oleh apa pun. Maka yang paling tepat saat ini adalah para pelaku dapat hukuman setimpal yaitu hukuman seberat-beratnya dengan penerapan Pasal 340 itu," pungkas Leri.