Penyebab Eks Kasatlantas Dipecat hingga Ajukan Banding, Berawal dari Dugaan Pelecehan Istri Kapolres
Mantan Kasatlas Polres Baubau Iptu JS mengajukan banding atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Mantan Kasatlas Polres Baubau Iptu JS mengajukan banding atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya.
Iptu JS sebelumnya diperiksa Propam Polda Sultra atas dugaan pelecehan terhadap istri mantan Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, inisial TEP.
JS dilaporkan oleh AKBP Erwin Pratomo karena diduga mencoba melecehkan istrinya saat berada di salah satu hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Setelah sidang etik, Iptu JS akhirnya dipecat.
Baca juga: Istri Mantan Kapolres Baubau Bantah Berselingkuh dengan Polisi, Tari sempat Kaget dan Marah
Kabidkum Polda Sultra, Kombes Pol Laode Proyek mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan Iptu JS sudah diputuskan PTDH di Propam Polda Sulawesi Tenggara.
"Sudah putus sidangnya, dia (Iptu JS) putusannya PTDH, tapi masih mengajukan banding," kata Laode Proyek saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Laode Proyek menerangkan, putusan sidang perselingkuhan Iptu JS bahkan sudah dilakukan akhir tahun 2022.
Iptu JS masuk dalam 26 anggota Polri yang dipecat Polda Sulawesi Tenggara tahun 2022.
"Putusan PTDH-nya tiga minggu sebelum akhir tahun 2022 kemarin," ujar Kabidkum Polda Sultra ini.
Laode menambahkan, saat ini Polda sudah mempersiapkan putusan untuk upaya hukum banding yang diajukan Iptu JS.
Laode Proyek menerangkan, upaya hukum banding anggota polri yang dipecat karena melanggar aturan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, anggota Polri yang dipecat bisa mengajukan banding atas putusan PTDH ke Polda.
Baca juga: Bantah Selingkuh dengan Kasatlantas, Istri Mantan Kapolres Baubau Ungkap Cerita Sebenarnya
Untuk majelis hakim dalam sidang banding itu terdiri Ispektur pengawas daerah (irwasda), Kabidkum, Karo SDM Polda Sultra.
"Banding bersifat hak, karena mungkin ada ketidakpuasan dengan putusan itu, maka boleh banding," ujar Kombes Pol Laode Proyek.