Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Begini Penjelasan Polda Jatim
Ketiganya dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur agenda pengajuan nota keberatan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan meminta supaya bebas dari jeratan hukum.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: KY Telah Awasi Sidang Perdana Kasus Kanjuruhan di PN Surabaya, Minta Majelis Hakim Penuhi Tiga Aspek
Ketiganya dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keinginan tersebut disampaikan AKBP Nurul Anaturoh.
AKBP Nurul ialah anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang ditunjuk sebagai kuasa hukum terdakwa.
AKBP Nurul Anaturoh mengatakan tiga terdakwa ingin bebas karena dakwaan JPU tak jelas.
“JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat sakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba,” kata Nurul.
Terlebih lagi, kata dia, dakwaan JPU yang menyebut kewajiban terdakwa untuk memperhitungkan Stadion Kanjuruhan yang tertutup, dengan jumlah penonton sangat padat, dinyatakan tanpa menyampaikan dasar peraturan UU yang mengembankan kewajiban tersebut pada terdakwa.
Baca juga: Ada Sejumlah Keganjilan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KY Awasi Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan
“Dengan demikian, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidakjelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 3 buruh B KUHAP,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.
“Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘law of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau ‘rule of law’ sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” ucapnya.
“Dengan demikian seandainya benar terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum,” tambah Nurul.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan sela.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: PT LIB Paksakan Laga Malam Hari, Kapolres Sudah Peringatkan Laga Digelar Sore
Kemudian, tidak melanjutkan perkara terdakwa.